MAU PASANG IKLAN GRATIS UNTUK MENDAPAT PENGUNJUNG LEBIH BANYAK DAN MEMPERCEPAT USAHA ANDA BERHASIL...KLIK DISINI!!

Pasang Iklan Baris Gratis Tanpa Daftar

Iklan Baris Gratis ini disediakan untuk anda sebagai pemilik usaha, barang dan jasa serta berbagai peluang bisnis dan peluang usaha supaya anda bisa menunjukkan - mempromosikan produk jasa anda kepada seluruh dunia di internet. Promosi merupakan darah bagi kelancaran bisnis anda... untuk itu silahkan datang sesering mungkin untuk mempromosikan dan pasang "Iklan Baris Gratis" anda di website ini.

Pasang Iklan Baris Gratis disini bisa untuk jenis iklan apa saja, misalnya: iklan rumah, properti, jasa, domain hosting, laptop komputer, villa, kendaraan motor mobil, handphone hp bekas baru, bisnis mlm, segala jenis barang dan jasa.

Pasang iklan Anda, Gratis sepuas-puasnya di seluruh network Kami yg lain:

  • Azon Profit Master

Jual Kamboja Kering Dan Basah

Pohon kamboja, khususnya kamboja berbunga putih (Plumeira alba), masih dipandang sebelah mata. Sebab, kebanyakan tanaman ini tumbuh di kuburan. Tidak jarang, orang menyebutnya sebagai bunga kuburan. Bunganya yang telah dikeringkan, lantas ditumbuk halus, banyak dipakai sebagai bahan baku wewangian, kosmetik, industri kerajinan dupa, spa, serta teh herbal. Untuk harga perkilo, kami tidak mematok harga paten dikarenakan harga yang tidak stabil dan berubah sewaktu-waktu. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami atau jika anda ada di Banjarmasin, bisa datang langsung ke tempat kami.
Dikirim oleh : Kamboja Kering, banjarmasin, 081334232727 | Kunjungi Website

DOWNLOAD - JURUS GOBLIN SAKTI

Jurus ampuh terbaik meraup RATUSAN SAMPAI RIBUAN dollar per hari! Kini Sudah saatnya anda berhasil meraih kebebasan finansial Anda dg strategi se-simple ini Ayoo..Buktikan kedahsyatan jurus ampuh ini! Raih Kebebasan finansial Anda sekarang juga! Dapatkan full Suport dari kami
Dikirim oleh : meki coli, mekicoli.blogspot.com, 082298975358 | Kunjungi Website

Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Di Kecamatan ...(AN-20)

Rabu, 20 Februari 2013


Masalah kemiskinan merupakan persoalan klasik yang hingga saat ini masih menjadi problem utama, terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Penanganan kemiskinan kemudian menjadi suatu upaya yang mendapatkan perhatian banyak pihak. Hal ini melahirkan sejumlah teori/pandangan, dan pendekatan yang kemudian mempengaruhi kebijakan yang berbeda-beda.
Pandangan konvensional menyebutkan kemiskinan sebagai kekurangan modal dan menganggap masyarakat miskin sebagai objek yang tidak memiliki informasi dan pilihan, sehingga tidak perlu terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. Padahal dalam UU 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa “Negara berkewajiban menangani fakir miskin melalui pemberdayaan dan bantuan jaminan sosial”. Amanat Undang-Undang ini mempertegas pentingnya upaya penanggulangan kemiskinan.
Pendekatan diatas terbukti kurang optimal dalam memecahkan masalah kemiskinan bukan hanya disebabkan kesulitan anggaran dan lemahnya rancangan kebijakan, tetapi juga tidak adanya pengakuan dan penghormatan atas suara dan hak-hak dasar masyarakat miskin. Oleh sebab itu, pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri melalui kebijakan sektoral dan terpusat, seragam dan berjangka pendek.

              Masalah kemiskinan ini dikatakan sebagai suatu problema karena masalah kemiskinan menuntut adanya suatu upaya pemecahan masalah secara berencana, terintegrasi dan menyeluruh dalam waktu yang singkat. Upaya pemecahan masalah kemiskinan tersebut sebagai upaya mempercepat proses pembangunan yang selama ini sedang dilaksanakan, karena masalah kemiskinan perlu di dasarkan pada pemahaman suara masyarakat miskin itu sendiri dan adanya pengakuan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat miskin, yaitu hak sosial, ekonomi, dan politik.
              Demokratisasi yang berlangsung selama ini telah membawa perubahan di berbagai bidang, yang mendorong terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, sebagai indikator dalam mengukur kinerja penanggulangan kemiskinan. Salah satu wujud perubahan ini telah diupayakan oleh pemerintah melalui UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dimana  didalamnya ditegaskan bahwa pemerintah atau negara wajib  mengamanatkan penanggulangan kemiskinan, dengan tujuan dan bentuk-bentuk penanggulangan kemiskinan sebagai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin dan termiskin di pedesaan masih cukup banyak.  Mereka menjadi bagian dari komunitas dengan struktur dan kultur pedesaan. Separuh dari jumlah tersebut berada dalam kategori sangat miskin (the absolute poor). Kondisi mereka sungguh memprihatinkan, antara lain, ditandai oleh malnutrion, tingkat pendidikan yang rendah, dan rentan terhadap penyakit. Jumlah penghasilan dari kelompok ini hanya cukup untuk makan. Karena itu, tidak mengherankan apabila perkembangan fisik dan mental mereka juga berjalan lamban.
Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan dengan populasi penduduk miskin yang masih cukup besar. Data BPS hasil Susenas tahun 2010 mencatat penduduk miskin sebanyak 31,02 juta jiwa atau 13,33% dari total jumlah penduduk. Dari jumlah penduduk miskin tersebut sebanyak 11,01 juta jiwa berada di perkotaan dan 19,93 juta jiwa di perdesaan.  Sementara itu, sisanya memiliki kondisi yang lebih baik daripada kelompok dalam kategori sangat miskin tersebut, meskipun tentu saja tetap berkategori miskin, yakni masih belum mempunyai pendapatan yang cukup untuk bebas dari kekurangan. Mereka  masih dililit oleh ketidakberdayaan. Ideologi dan teknologi baru yang diperkenalkan kepada mereka juga direspon secara negatif, terutama karena tidak memiliki jaminan sosial yang cukup untuk menghadapi resiko kegagalan.
Kementerian Sosial RI pada sisi anggaran memiliki keterbatasan sehingga jangkauan pelayanan sosial bagi keluarga miskin belum dapat dilaksanakan secara luas. Pada kondisi ini seharusnya perlu kesepakatan seluruh pelaku untuk menetapkan prioritas. Pada segmen keluarga miskin yang paling parah dan secara bertahap menyentuh keluarga miskin pada segmen lainnya. Hal penting lainnya adalah dibutuhkan sinergi dengan sektor lainnya dan partisipasi dari pihak/lembaga lain di dalam dan luar negeri.Kementerian Sosial RI diberi tugas menyelesaikan permasalahan sosial atau kerap disebut sebagai instansi yang bertugas untuk penanganan Penyandang Masalah Sosial (PMS). Mengacu pada pasal 10 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial lintas Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, sedangkan masalah sosial lingkup kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Namun distribusi kewenangan tersebut hendaknya terjadi hingga tingkat pemerintahan terendah yaitu Pemerintahan Desa/Kelurahan. Dengan demikian pemberdayaan masyarakat miskin dapat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk keluarga miskin tersebut.
Terkait kebijakan penanggulangan kemiskinan dimana kebijakan ini diarahkan pada upaya : (1)  penyediaan sistem data dan informasi yang menjamin mutu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian penanggulangan kemiskinan secara terarah, sistemik, sinergis dan berkelanjutan. (2) peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha menuju terwujudnya kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. (3) pemulihan dan peningkatan penataan lingkungan yang menjamin terlindungnya penduduk miskin dari resiko sosial. (4) peningkatan dan perluasan advokasi dan aksebilitas yang menjamin penduduk miskin tahu, mau dan mampu menjangkau akses pelayanan sosial dasar dan hak dasar.
Masalah kemiskinan yang dialami masyarakat tidak hanya pada masalah modal usaha, akan tetapi juga pada permasalahan tempat tinggal yang kurang layak huni, lingkungan sosial yang kurang sehat, bersih dan teratur yang ada di sekitar lingkungan masyarakat miskin. Penyediaan sarana lingkungan dan pemenuhan akan rumah tempat tinggal yang layak huni menjadi kebutuhan primer dari masyarakat miskin. Penataan lingkungan ini dilakukan guna mewujudkan  kondisi sosial masyarakat yang sehat, nyaman, rapih, tertata baik dan harmonis.
Terbatasnya kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki kelompok masyarakat miskin sangat berdampak pada ketidakmampuan untuk mengakses sumberdaya sosial yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatka taraf hidupnya melalui pengelolaan aktivitas sosial ekonomi. Kelompok masyarakat miskin perlu difasilitasi agar mereka dapat menjangkau berbagai sistem sumber yang tersedia. Ketidakmampuan kelompok masyarakat miskin dalam mengatasi masalah yang  dihadapi dan rentannya kondisi sosial ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, perlu dilakukan advokasi sosial untuk memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara. Bentuk dan mekanisme advokasi sosial ini perlu dirumuskan kebijakan, prosedur, dan panduan advokasi sosial bagi warga miskin.
Pemberdayaan masyarakat miskin diarahkan pada peningkatan kemampuan mereka dalam mencapai kondisi sejahtera (well being). Pemberdayaan masyarakat miskin yang mengintegrasikan konsep sosial-ekonomi ditujukan untuk terciptanya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Aspek ekonomi pada akhirnya hanyalah sebagai penunjang untuk terciptanya suatu kehidupan sosial keluarga masyarakat miskin yang bermartabat.
Pemberdayaan KAT merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang ada di Inodnesia, berbagai strategi dan upaya yang dilakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kesenjangan sosial yang ada, mulai dari peningkatan SDM, ekonomi, lingkungan sosial, politik, dan lain sebagainya. Pemerintah pusat memberikan kewenangan pada setiap daerah untuk mengimplementasikan program tersebut guna membantu masalah kesejahteraan masyarakat setempat.
Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu dari 22 jenis masalah kesejahteraan sosial yang menjadi sasaran garapan Departemen Sosial melalui program Pemberdayaan Sosial. Kriteria  yang digunakan adalah hidup terpencil, hidupnya masih terikat pada sumber daya alam sekitar, habitatnya terasing dan terbelakang, dengan kriteria tersebut dapat dipastikan mereka termasuk keluarga fakir miskin serta memiliki tempat tinggal yang tidak layak huni dan juga adanya wanita rawan sosial-ekonomi. Permasalahan kesejahteraan sosial lainnya yang menyertainya dan kemungkinan juga dialami oleh warga KAT, seperti lanjut usia terlantar, balita/anak terlantar, penyandang cacat, anak nakal, korban tindak kekerasan, dan lain-lain. Oleh karena itu warga KAT perlu diberdayakan, namun tetap menghargai potensi dan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan sebagai pola pemberdayaan KAT dengan strategi yang bertumpu pada pemberdayaan, kemitraan, partisipasi dan advokasi sosial.
Berdasarkan data Kemensos RI tahun 2010 bahwa Jumlah populasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di kabupaten Luwu sebanyak 1.170 KK atau 4.108 jiwa, sudah diberdayakan sebanyak 100 KK (450 jiwa), sedang diberdayakan sebanyak 255 KK (633 jiwa), sedangkan 815 KK (3.025 jiwa) belum diberdayakan.
 Jumlah warga KAT di kecamatan Bua Ponrang sebanyak 100 KK, dan jumlah warga KAT yang sudah diberdayakan melalui program pemberdayaan KAT yang dilaksanakan pada tahun 2005-2007 sebanyak 55 KK.
Di kabupaten luwu sendiri, masalah kemiskinan  telah ada sejak lama, dan hingga saat ini masalah tersebut belum tuntas secara penuh. Ini terlihat dari berbagai gambaran kondisi yang dialami oleh sebagian masyarakat yang tinggal di daerah kabupaten luwu terutama di kecamatan Bua Ponrang, dimana kondisi mereka masih sangat  jauh dari kehidupan yang layak,  seperti rumah tidak layak huni, aksebilitas pelayanan umum yang tidak memadai, pengangguran, dan tidak terpenuhinya kebutuhan hak-hak dasar. Ini terjadi diakibatkan karena berbagai faktor baik karena adanya faktor internal maupun faktor eksternal.
Kemiskinan merupakan masalah yang menjadi prioritas masalah untuk dipecahkan terlebih dahulu. Mengingat masalah kemiskinan selain dapat menyebabkan berbagai masalah kesejahteraan sosial lainnya (keterlantaran, kecacatan, dan ketunaan sosial, dan lain-lain).  kemiskinan merupakan masalah kesejahteraan sosial yang menjadi isu masyarakat dunia. Program Milllenium Development Goals (MDGs) sampai dengan tahun 2015, pemimpin dunia menyetujui bahwa kemiskinan menjadi salah satu sasaran prioritas untuk ditanggulangi bersama.
 Sehubungan dengan itu, dibutuhkan suatu program yang secara langsung menangani masalah kemiskinan yang dapat memberikan peluang serta harapan khususnya bagi masyarakat komunitas adat terpencil untuk hidup secara layak dan sejahtera. Program tersebut diperlukan untuk mendukung lebih lanjut program penanganan kemiskinan yang telah berjalan seperti program pemberdayaan KAT.

Peranan Dinas Pemuda Dan Olahraga Dalam Pembinaan Atlet (IPM-13)

Sabtu, 16 Februari 2013


Otonomi Daerah sebagai implementasi pemberlakuan UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (sebagai revisi dari UU No.32/2004) telah membawa banyak perubahan khususnya dalam paradigma pengelolaan daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan (Hoessein, 2001) :
“Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah”.
Pada dasarnya tujuan utama dari pelaksanaan kebijakan otonomi daerah  adalah membebaskan pemerintah pusat dari segala tugas-tugas pemerintahan yang membebani dan dinilai tidak perlu karena lebih efektif jika ditangani oleh pemerintah daerah. Dengan demikian pusat lebih banyak waktunya untuk mengamati dan merespon setiap perkembangan yang terjadi di dunia global untuk dijadikan pertimbangan dari setiap kebijakan yang akan diambil.
Jika ditinjau dar aspek sosial, terdapat ragam maslah yang kemudian sering terabaikan dari kacamata kebijakan pemerintah daerah seperti kurangnya upaya yang serius untuk mengurangi pengaruh sosial yang mengungkung masyarakat dalam kondisi kemiskinan struktural apalagi jika lebih diperparah dengan kurangnya akses masyarakat untuk memeperoleh pengetahuan dan keterampian serta informasi yang digunakan untuk kemjuan masyarakat ditambah dengan kurangnya berkembangnya kelembagaan masyarakat dan organisasi sosial yang merupakan sarana untuk melakukan interaksi serta memperkuat ketahanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk senantiasa mendorong dan mengoptimalkan potensi-potensi dalam masyarakat dalam wilayah otoritasnya agar pembangunan daerah dapat berhasil dengan baik baik dalam aspek pembangunan ekonomi sosial maupun politik. Dalam fokus penelitian kali ini, peneliti akan lebih menitikberatkan pada pembangunan sosial sebagai salah satu fokus pembangunan daerah dengan mengangkat bidang oahraga sebagai potensi masyarakat yang harus mendapat perhatian mendalam dari pemerintah daerah.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional menjelaskan bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehiduan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Permasalahan keolahragaan baik tingkat nasional maupun daerah semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan bangsa serta tutuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya pemerintah memperhatikan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan oahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dan daerah pada masa kini dan masa yang akan datang.
Dalam undang-undang tersebut, memperhatikan asa desentralisasi, otonomi dan peran serta masyarakat, keprofesionalan,kemitraan, transparansi dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dalam semangat otonomi daerah guna mewujdkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mapan secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan ini tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditagani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis dan saling menguntungkan. Prinsip  transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan  informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan  berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional bisa tercapai.
Sekali lagi digambarkan dalam UU tersebut bahwa sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, teradu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, sarana dan prasarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan industri olahraga nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasioanl diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem antara lain, melalui peningkatan koordinasi antar lambaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pemberdayaan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan sarana dan prasarana, peningatan sumber dan pengelolaan pendanaan serta penataan sistem pembinaan olahraga secara menyeluruh.
Sebagaimana wilayah-wilayah lain yang ada dalam ruang kedaulatan NKRI, Kabupaten Sidrap sendiri mempunyai tanggung jawab yang serupa untuk melaksanakan pembangunan masyarakat yang sesuai dengan konteks pengembangan daerah. Dalam konteks keolahragaan, Kabupaten Sidrap merupakan daerah dengan potensi keolahragaan yang cukup menjanjikan dalam prospek pembangunan sosial dengan berorientasi pada produktifitas masyarakat yang tentu saja membutuhkan stimulus bagi peningkatan pengelolaan sumberdaya lokal secara optimal berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan mengingat perkembangan pembangunan dalam bidang keolahragaan ini masih cukup baik dan dominan dalam menyerap potensi-potensi masyarakat jika terdapat saling bantu antara stakeholder di daerah untuk mengembangkannya. Selain itu bidang ini dapat menampung dan memberikan ruang-ruang kreativitas sebagai wadah aktualisas angkatan muda untuk dapat diarahkan kearah pembangunan sosial yang positf mengingat sebuah ungkapan lama yang mengatakan bahwa ”dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat”, hal ini kemudian dapat mengurangi tingkat patologi masyarakat yang kemudian jika ini diterapkan di Kabupaten Sidrap sebagai sebuah kota yang mampu mengembangkan potensi masyarakatnya.
Namun dalam pengamatan penulis terkait hal ini, upaya pemerintah daerah masih kurang efektif dan efisien sehingga kemudian keberdayaan masyarakat terutama di bidang keolahragaan masih terbatas pada minat dan bakat yang belum terwadahi, akses terhadap sumber daya dalam peningkatan produktivitas masyarakatnya disamping itu ketersediaan sarana dan prasarana menjadi masalah utama dalam merealisasikan hal diatas.
Bertolak dari latar diatas kemudian keinginan penulis untuk mengelaborasi lebih jauh mengenai pemberdayaan masyarakat terutama dalam pengembangan potensi keolahragaan. Dengan mengangkat judul penelitian Peranan Dinas Pemuda dan Olahraga Dalam Pembinaan Atlit Di Kabupaten Sidrap”.

Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)



Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan prinsip yang dilandasi falsafah, hakikat, tujuan, strategi ataupun kebijaksanaan dan program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara umum merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan perubahan kearah modernisasi guna meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan baru tentang paradigma pembangunan tersebut menitik beratkan pada strategi pembangunan dari bawah ke atas dengan didasarkan pada mobilisasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar penduduk wilayah itu. Strategi ini harus didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki prakarsa dan daya kreasi tinggi untuk itu perlu campur tangan pemerintah melalui berbagai macam usaha/kegiatan. Menurut Ndraha (2000 : 436) pengelolaan usaha-usaha yang demikian memerlukan  tenaga-tenaga pemerintahan dan birokrasi berketerampilan tinggi dan siap untuk menggerakkan mesin pembangunan secara profesional.
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah di pedesaan, merupakan suatu upaya pemerintah dalam menempatkan kawasan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat miskin atau kecil. Karena itu program pembangunan disentra pengembangan agribisnis pada hakekatnya adalah kegiatan awal untuk memacu pembangunan ekonomi pertanian pasca otonomi di pedesaan.

Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pergeseran spirit tersebut di tandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan antara lain :Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 jo menjadi Undang-Undang No 12 Tahun 2008, telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2008 tentang pemerintahan kecamatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 Tahun 2005 tentang pemerintahan kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa. Inti dari  peraturan perundang-undangngan tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 menyebutkan kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah  kabupaten/kota. Selanjutnya dinyatakan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan melainkan wilayah kerja dari perangkat daerah. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas- tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi “Perangkat Daerah” yang hanya  memiliki kuasa dalam lingkungan wilayah kecamatan.
Camat adalah penyelenggara pemerintah di tingkat kecamatan yang menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari bupati atau walikota yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh seksi dan kelompok jabatan fungsional menurut bidang dan tugasnya masing-masing. Camat secara teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.
Perubahan posisi atau status camat dari kepala wilayah menjadi perangkat daerah dengan fungsi utama “menangani sebagian urusan otonomi daerah” yang dilimpahkan serta “menyelenggarakan tugas umum pemerintah”. Membuat hubungan antara camat dengan kepala desa maupun para aparatur dinas teknis bersifat koordinatif.
Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa camat merupakan administrator bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota  dan camat pun harus bertanggung jawab kepada bupati/walikota sebagai pimpinan dari tim kerja perangkat wilayah kecamatan.
Perkembangan pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari beberapa factor, termasuk Visi, Misi, arah pembangunan daerah ( RPJP, RPJMD, RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebutuhan dan respon masyarakat, kondisi geografis, sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), serta tingkat investasi dari investor ke daerah tersebut.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Pemerintah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 – 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai penjabaran Visi, Misi dan program kepala daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sidenreng Rappang, serta sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
Selain itu, RPJM Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 –2013 juga memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah  dan arah kebijakan keuangan daerah yang bersifat indikatif dan berfungsi sebagai tolok ukur kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Periode 2009 – 2013 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang selanjutnya dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) guna menjadi landasan pokok dalam penyusunan kebijakan umum pembangunan dan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah.
 Kabupaten Sidenreng Rappang selama ini dikenal sebagai lumbung beras nasional. Kabupaten yang biasa juga disingkat Sidrap adalah daerah yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 183 km ke arah utara Makassar. Luas wilayahnya 1.883,25 Km2 atau sekitar 3% dari total luas wilayah Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidenreng Rappangterdiri dari 11 kecamatan, 38 kelurahan, dan 67 desa.
Sebagai daerah yang berada diperlintasan Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki posisi yang sangat strategis dalam pengembangan perekonomian daerah dimasa mendatang, mengingat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan jalur lintas yang menghubungkan Sulawesi Selatan dan daerah lain di Pulau  Sulawesi. Dalam konteks ini diperlukan penanganan yang lebih terencana, terpadu dan komprehensif dalam menata seluruh potensi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan suatu pemerintahan yang lebih menekankan dan memberikan perhatian penuh pada aspirasi masyarakat, pemenuhan hak dasar masyarakat (Civil Society Service) dan berupaya untuk menggerakkan roda perekonomian daerah dengan tetap memperhatikansetiap potensi dan hasil-hasil produksi daerah yang memiliki keunggulan kompetitif (Competitive Adventive), memiliki nilai jual yang tinggi, ditengah persaingan yang semakin kompetitif. 
Hal tersebut diatas dapat dicapai, jika kinerja Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan, dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja organisasi dalam menghadapi perkembangan dan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis serta faktor–faktor yang berpengaruh dan berubah dengan cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan pembangunan yang adaftif kreatif yang intinya mengacu pada Visi, Misi dan program pembangunan yang berbasis pada analisis lingkungan strategis.
Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang serta sekaligus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. hal ini sejalan dengan perubahan paradigma tata pemerintahan yang baik (good governance)yang menekankan antara lain pada nilai-nilai demokrasi, transparansi, konsistensi, akuntabilitas dan partisipatif, sehingga segala tindakan yang dilakukan selayaknya dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Menindaklanjuti upaya tersebut Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengembangkan visi Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai suatu daerah otonom, yaitu mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pusat agribisnis modern dan lima terbaik di Sulawesi Selatan dalam pembangunan manusia.
Pemerintah daerah yang merupakan pembuat kebijakan atau program kerja serta pelaksana pengembangan pembangunan suatu daerah harus bisa membuat suatu kebijakan atau program kerja yang menunjang terhadap pembangunan suatu daerah baik dalam bentuk RPJMD maupun RPKD. “Di Negara berkembang termasuk Indonesia, Negara atau pemerintah mempunyai peranan yang sanagat dominan dalam proses pembangunan Negara, tidak hanya sumber dana melainkan juga sebagai perencana sekaligus pelaksana pembangunan.” (Leokman seostrisnan, 1998: Pemerintahan Daerah Indonesia).
Pembangunan di daerah tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kecamatan yang merupakan unit terdepan setelah desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan seluruh program pembangunan. Karena itu upaya untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat ditingkat kecamatan merupakan langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tujuan dalam program pembangunan pertanian.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara langsung akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di negara kita, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan kecamatan yang tangguh dan didukung oleh sistem dan mekanisme kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kecamatan harus benar–benar siap dan mampu untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor  39  Tahun  2008 tentang Urusan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan  Tata Kerja Kecamatan. diharapkan pemerintah kecamatan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan warga masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya pemerintahan kecamatan yang tangguh dan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mewujudkan program-program pembangunan yang terencana secara efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan cita–cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dari pengamatan sementara di lapangan, kondisi masyarakat di Kecamatan Watang Sidenreng masih banyak yang tidak memiliki modal yang cukup untuk bertani, yang dikategorikan masyarakat miskin, dan juga kelembagaan masyarakat yang terbentuk belum mampu menunjukkan kemandiriannya, masih terbatasnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat serta kelembagaan swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah itu masih sangat lemah atau kurang berfungsi sehingga peranan, kekuatan, dan aktivitasnya masih sangat terbatas.
Sasaran pembangunan pertanian ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih mandiri dan tersedianya infrastruktur penunjang perekonomian  di pedesaan. Hal ini berarti, pemerintah tidak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang lemah yang selalu bergantung pada pemerintah. Akan tetapi, pemerintah menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki potensi, sehingga perlu dibangkitkan kesadaran, motivasi, mendorong serta mengembangkan potensi sumber daya yang mereka miliki. Sehubungan dengan fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang

Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (IPM-11)



Pembangunan yang sedang dilaksanakan dewasa ini adalah dalam rangka pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya. Oleh karena itu, pembangunan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dalam suasana keseimbangan dan keselarasan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Dengan demikian, arah pembangunan jangka panjang bukan hanya kenaikan pendapatan nasional yang menjadi tujuan pembangunan, akan tetapi pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya.
           Tujuan pembangunan seperti ini memuat ciri-ciri keselarasan      antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batin, keselarasan hubungan Manusia dengan Tuhan, antara Manusia dengan sesamanya, antara Manusia dengan Lingkungan Alam dan keselarasan hubungan dengan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu tujuan pembangunan adalah meningkatkan kualitas manusia, baik kualitas fisik maupun non fisik. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus dilaksanakan secara bertahap dan diharapkan keikutsertaan atau partisipasi aktif dari seluruh masyarakat didalamnya karena partisipasi berarti ikut sertanya masyarakat di dalam usaha-usaha pemerintah dalam proses pembangunan, baik bersifat dana, tenaga, atau pikiran. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mutaawali bahwa semakin banyak masyarakat ikut serta dalam pembangunan tersebut, maka semakin baik hasil yang dicapai, karena partisipasi dalam pembangunan sangat luas, bukan hanya gotong royong memperbaiki jalan, jembatan, akan tetapi partisipasi dalam semua program pemerintah yaitu dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam dan Agama.[1]

            Dari sekian banyak kebijaksanaan pembangunan, salah satunya  adalah pembangunan di bidang kesehatan. Masyarakat berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang sama dan berkewajiban ikut serta dalam usaha kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk memperoleh itu semua maka diperlukan berbagai usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, yang pada hakekatnya terpenuhi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
           Masalah kesehatan merupakan salah satu bentuk pemasalahan yang harus ditangani baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan tersebut, UU 36 Tahun 2009 memberikan arah sebagai berikut :
1.      Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum         harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia             sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang        Dasar 1945 melalui pembangunan Nasional yang             berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-          Undang Dasar 1945
2.      Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang ada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia
            Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang utama ditujukan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik didaerah pedesaan maupun perkotaan. Serta adanya upaya perbaikan kesehatan rakyat antara lain melalui pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan kesehatan lainnya.
                        Dari uraian tersebut, dapatlah suatu kesimpulan bahwa pembangunan dibidang kesehatan tidak kalah pentingnya jika dibandingkan dengan bidang pembangunan lainnya, bahkan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional secara keseluruhan.
                        Pembangunan kesehatan lingkungan merupakan salah satu bagian dari pembangunan kesehatan masyarakat, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh A.I. Slamet Riyadi bahwa secara konsepsional, kesehatan lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ilmu kesehatan masyarakat secara utuh. Ini diartikan bahwa untuk keberhasilannya, kesehatan lingkungan tidak dapat diupayakan tersendiri tanpa menjalin secara terintegerasi dengan cabang-cabang upaya kesehatan masyarakat lainnya.[2]
                        Sedangkan Bintoro Tjokroadmidjojo mengemukakan bahwa kegiatan-kegiatan pembengunan dapat mengakibatkan: (1) pencemaran, baik pencemaran fisik maupun pencemaran lingkungan sosial, dan (2) gangguan mendasar terhadap ekosistem.[3]
            Pemerintah kecamatan merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupatimelalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
            Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seorang camat membawahi lurah, namun tidak bagi kepala desa.
                        Mengingat kepala kecamatan sebagai pimpinan pemerintahan dikecamatan serta sebagai penanggung jawab utama pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, maka camat harus mampu berusaha semaksimal mungkin guna mengikutsertakan segala kegiatan pembangunan secara merata dan seimbang dengan memperhatikan segala kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan yang merupakan bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, mempunyai tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik, mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di kota-kota besar pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit dan memerlukan pemecahan secara terorganisir. Begitu pula masalah kesehatan lingkungan di Kecamatan Wolio Kota Bau-Bau yang letak geografisnya berada ditengah Kota Bau-Bau memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah tersebut, karena di Kecamatan Wolio, masalah kesehatan lingkungan masih kurang memenuhi harapan pemerintah, dengan demikian sesuai dengan tugasnya Camat mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesehatan lingkungannya. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka penulis mengambil judul Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan di Kecamatan Wolio Kota BauBau Tahun 2009-2011

Peran Dppkad Dalam Manajemen Keuangan Daerah (Studi Tentang Pengelolaan Pad) (IPM-10)



Salah satu tuntutan Reformasi 98’ adalah Otonomi Daerah. Lahirnya tuntutan ini bisa dimaknai sebagai strategi atau solusi atas maraknya isu disintegrasi daerah. Ada banyak sebab lahirnya tuntutan itu. Salah satunya karena cara-cara penyelesaian problem kebangsaan oleh pemerintah  yang militeristik. Padahal militeristik adalah ciri fasisme[1]. Selain itu, otonomi daerah ini adalah bentuk kompromi dari pertikaian panjang antara dua konsep bentuk negara dengan akar historis dan filosofis sangat berbeda. Kedua konsep itu adalah bentuk negara federal dan bentuk Negara kesatuan yang masing-masing diadopsi dan dipertahankan oleh Muhammad Hatta dan Soekarno.
            Reformasi telah membawa suasana baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prestasi reformasi (Chrisnandi, 2008)[2]ditandai dengan rezim lama diturunkan dan digantikan rezim baru. Politik otoritarianisme digantikan politik demokrasi. Sentralisme dikubur dengan desentralisasi. Konstitusi lama (UUD 1945) diamandemen sebanyak empat kali. Multipartai menyediakan ruang bagi setiap orang untuk berkumpul dan mendirikan partai politik. Dibentuk lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
            Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[3]. Melalui asas desentralisasi, otonomi daerah hadir untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah.   
  
Desentralisasi merupakan sebuah proses di mana pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Pemerintah daerah  memiliki kewenangan untuk menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional,  dan Agama[4]. Karena itu adalah urusan pemerintahan yang hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota. Urusan itu meliputi: (a) perencanaan dan pengendalian pembangunan, (b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, (c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, (d) penyediaan sarana dan prasarana umum, (e) penanganan bidang kesehatan, (f) penyelenggaraan pendidikan, (g) penanggulangan masalah sosial, (h) pelayanan bidang ketenagakerjaan, (i) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, (j) pengendalian lingkungan hidup, (k) pelayanan pertanahan, (l) pelayanan kependudukan, dan catatan sipl, (m) pelayanan administrasi umum pemerintahan, (n) pelayanan administrasi penanaman modal, (o) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, (p) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan[5].
Selanjutnya, dalam urusan keuangan, diatur dalam UU Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintah Daerah didasarkan atas penyerahan tugas kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.   
Otonomi Daerah telah lama menjadi wacana publik Indonesia[6]. Meski demikian, dalam pelaksanaan otonomi daerah ini belum berjalan sebagaimana tujuan awalnya. Terdapat banyak ketimpangan dalam upaya pengimplementasian konsep otonomi daerah. Beragam realitas empirik dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Menurut Keban (Fakrulloh dkk, 2004)[7], ada beberapa hal yang dapat mengganggu kinerja pencapaian tujuan otonomi daerah yaitu (1) adanya kesalahan strategis dalam perwujudan otonomi daerah, (2) perbedaan persepsi dan pemahaman tentang konsep otonomi daerah, (3) perbedaan paradigma otonomi daerah yang dianut oleh para elit politik, (4) paradigma birokrasi masih kuat. 
Sebagai salah satu daerah otonom pasca pemekaran dari Kabupaten Poso[8]tahun 2000, kabupaten Morowali tidak jauh dari realitas empirik tersebut. Pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas pelayanan umum lainnya belum begitu memadai. Berdasarkan data Dinas Kimpraswil Kabupaten Morowali dalam Angka 2001, menunjukkan bahwa ada 55% jalan negara, provinsi, dan kabupaten yang mengalami kerusakan. Hanya 18% jalan dalam kondisi baik. Atas dasar itu, pada Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Morowali mendapatkan DAK non reboisasi sebesar Rp 1,6 M untuk perbaikan jalan.
Selain itu, salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten/kota khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan PAD. Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada besarnya PAD[9]. Kecenderungan berpikir ini tidak lahir begitu saja tanpa landasan rasional dan empiris mengingat masih banyak daerah otonom yang masih mengandalkan dana perimbangan sebagai sumber utama keuangan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Artinya, daerah-daerah itu belum mampu menjalankan desentralisasi. 
Merujuk pada hasil penelitian Badan Peneliti dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Syarifuddin Tayeb menyatakan bahwa dari 292 Daerah Kabupaten yang diteliti menunjukkan rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah. Berikut rinciannya:
·        122 Daerah Kabupaten berkisar antara 0,53 % - 10 %
·        86 Daerah Kabupaten berkisar antara 10 % - 20 %
·        43 Daerah Kabupaten berkisar antara 20,1 % - 30 %
·        17 Daerah Kabupaten berkisar antara 31,1 % - 50 %
·        2 Daerah Kabupaten berkisar di atas 50 %
Rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah, karena daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana pajak dan yang mampu memenuhi hanya sekitar 20% - 30% dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70% - 80% didrop dari pusat[10].
Mengingat banyaknya sumber-sumber PAD[11]yang bisa  dioptimalkan, daerah otonom  tidak perlu mengandalkan dana perimbangan dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.  Apalagi dalam konteks Kabupaten Morowali yang memiliki banyak kekayaan sumber daya alam. Pengelolaan kekayaan alam itu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.
Kabupaten dengan visi “Morowali Menuju Kabupaten Agribisnis 2012" ini menyimpan kekayaan alam di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, pertambangan, dan pariwisata yang melimpah yang bisa dikelola untuk menambah sumber-sumber PAD dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai secara mandiri urusan rumah tangga daerah. Sektor-sektor potensial ini jika dikelola secara maksimal akan membantu mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat yang pada gilirannya akan menambah jumlah objek PAD. Misalnya, di sektor pertambangan dan perkebunan yang cukup mendominasi di Kabupaten Morowali, para pengusaha pertambangan dan perkebunan untuk melaksanakan usahanya pasti mengurus Surat Izin Usaha dan dokumen-dokumen lain yang dikenakan pajak maupun retribusi. Sebagai gambaran, pada tahun 2010 sektor pertambangan nikel memberikan kontribusi ke PAD sebesar Rp 4 M[12].
Sektor pertanian adalah tumpuan 76 persen penduduk. Pada tahun 2001 nilai kegiatan ekonomi pertanian Rp 527 miliar, sekitar 37 persen berasal dari perkebunan[13]. Sektor perikanan, di antara 10 kecamatan hanya Kecamatan Mori Atas dan Lembo yang tidak memiliki garis pantai, sehingga ada 80 persen wilayah Morowali yang berpotensi untuk perikanan[14].
Di sektor pertambangan, terdapat Nikel dan marmer. Nikel dengan luas arealnya mencapai lebih kurang 149.700 hektar dengan cadangan terduga 8 juta WMT. Di sektor Minyak dan gas, terdapat Lapangan minyak Tiaka Blok Trili dengan fasilitas penunjang terletak sekitar 17 mil dari garis pantai. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa cadangan minyak di lapangan Tiaka (Original oil in Place – OOIP) sebesar 106,56 MMBO (Million barrel oil/juta barrel minyak). Total kapasitas produksi per hari mencapai sekitar 6.500 barrel (BOPD) yang diperoleh dari enam sumur produksi atau rata-rata produksi setiap sumur sebesar sekitar 1.100 BOPD. Gas bumi, dari hasil pemboran sumur produksi, dihasilkan juga gas ikutan sebanyak sekitar 3,5 TCF (Ton cubic feet) dengan air terproduksi sekitar 3.000 BOPD[15]. Menurut data dari BPS Kabupaten Morowali tercatat lebih dari 100 Pemegang Izin Usaha Pertambangan di wilayah ini.
Melihat potensi kekayaan SDA Kabupaten Morowali sebagaimana diuraikan di atas, DPPKAD sebagai salah satu SKPD, berpeluang besar untuk mengoptimalkan manajemen keuangan daerah hasil penerimaan dari sumber-sumber PAD. Dalam hal ini, dituntut efektifitas dan  efisiensi pelaksanaan peran DPPKAD dalam manajemen keuangan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kecerdasan pengelolaan penerimaan keuangan dibutuhkan untuk memastikan semua pos anggaran pembelanjaan daerah dalam setiap tahun anggaran mendapat bagian secara proporsional. Selain itu, juga untuk menekan defisit APBD dalam setiap tahun anggaran.        
Persoalannya kemudian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali dalam tiga tahun anggaran terakhir mengalami defisit. Tahun 2006 defisit APBD Morowali mencapai lebih Rp 75 miliar, tahun 2007 lebih Rp 63 miliar dan tahun anggaran 2008 mencapai lebih 63 miliar[16].
Di sisi lain, realisasi penerimaan PAD Kabupaten Morowaliselama tiga Tahun berturut-turut yakni pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp 8,80 M,  2008 sebesar Rp 14,53 M, 2009 sebesar Rp 13,82 M[17]. Angka ini menunjukkan peningkatan PAD. Pertanyaannya, apakah rasio perbandingan antara kekayaan alam dengan PAD Kabupaten Morowali dalam tiga tahun terakhir itu, seimbang?  Artinya, dengan melihat potensi kekayaan SDA, bukankah pemerintah daerah dalam hal ini DPPKAD dapat membuat target pencapaian PAD yang lebih besar? 
Selain itu, Penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Morowali pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp 434,48 M, pada tahun 2008 sebesar Rp 373,308 Mdan pada tahun 2009 sebesar Rp 368,918 M[18]. Dibandingkan dengan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, DAU Kabupaten Morowali tahun 2008 berada di urutan tertinggi ke dua setelah Kabupaten Banggai. Pada tahun 2009 berada pada urutan tertinggi ke tiga setelah Kabupaten Banggai[19]. Padahal DAU hanya diperuntukkan bagi daerah dengan PAD kecil sebagai upaya pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Artinya, Kabupaten ini masih sangat tergantung pada dana dari Pemerintah Pusat dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
               Terkait dengan itu, ada beberapa hal yang relevan untuk dipertanyakan. Misalnya apakah secara aktual aparat DPPKAD Kabupaten Morowali dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah? 
               Dalam hal strategi, apakah Pemerintah Daerah telah mengubah strategi mengenai teknis operasional lapangan terutama sistem pendataan ulang dalam rangka menjaring semaksimal mungkin obyek pajak maupun subyek pajak sebagai dasar perhitungan dan pengenaan pajak? Untuk mengatasi permasalahan tersebut, apakah  Pemerintah Kabupaten Morowali  melalui DPPKAD telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap seluruh sumber penerimaan daerah, telah mengidentifikasi secara optimal sumber-sumber PAD yag baru?
            Atas dasar ini, penulis melakukan penelitian tentang bagaimana peran salah satu SKPD yang banyak bergelut dalam pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan judul “Peran DPPKAD dalam Manajemen Keuangan Daerah (Studi Tentang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Morowali Tahun 2008-2011”.