MAU PASANG IKLAN GRATIS UNTUK MENDAPAT PENGUNJUNG LEBIH BANYAK DAN MEMPERCEPAT USAHA ANDA BERHASIL...KLIK DISINI!!

Pasang Iklan Baris Gratis Tanpa Daftar

Iklan Baris Gratis ini disediakan untuk anda sebagai pemilik usaha, barang dan jasa serta berbagai peluang bisnis dan peluang usaha supaya anda bisa menunjukkan - mempromosikan produk jasa anda kepada seluruh dunia di internet. Promosi merupakan darah bagi kelancaran bisnis anda... untuk itu silahkan datang sesering mungkin untuk mempromosikan dan pasang "Iklan Baris Gratis" anda di website ini.

Pasang Iklan Baris Gratis disini bisa untuk jenis iklan apa saja, misalnya: iklan rumah, properti, jasa, domain hosting, laptop komputer, villa, kendaraan motor mobil, handphone hp bekas baru, bisnis mlm, segala jenis barang dan jasa.

Pasang iklan Anda, Gratis sepuas-puasnya di seluruh network Kami yg lain:

  • Azon Profit Master

Jual Kamboja Kering Dan Basah

Pohon kamboja, khususnya kamboja berbunga putih (Plumeira alba), masih dipandang sebelah mata. Sebab, kebanyakan tanaman ini tumbuh di kuburan. Tidak jarang, orang menyebutnya sebagai bunga kuburan. Bunganya yang telah dikeringkan, lantas ditumbuk halus, banyak dipakai sebagai bahan baku wewangian, kosmetik, industri kerajinan dupa, spa, serta teh herbal. Untuk harga perkilo, kami tidak mematok harga paten dikarenakan harga yang tidak stabil dan berubah sewaktu-waktu. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami atau jika anda ada di Banjarmasin, bisa datang langsung ke tempat kami.
Dikirim oleh : Kamboja Kering, banjarmasin, 081334232727 | Kunjungi Website

DOWNLOAD - JURUS GOBLIN SAKTI

Jurus ampuh terbaik meraup RATUSAN SAMPAI RIBUAN dollar per hari! Kini Sudah saatnya anda berhasil meraih kebebasan finansial Anda dg strategi se-simple ini Ayoo..Buktikan kedahsyatan jurus ampuh ini! Raih Kebebasan finansial Anda sekarang juga! Dapatkan full Suport dari kami
Dikirim oleh : meki coli, mekicoli.blogspot.com, 082298975358 | Kunjungi Website

Perjuangan Politik Kaum Perempuan Di Iran : Kendala Dan Prospeknya (IS-17)

Jumat, 15 Februari 2013
Berbicara politik di era modern dewasa ini dalam lingkup Ilmu Hubungan Internasional, tidak lagi hanya membicarakan aspek power dalam kaitan pendominasian suatu negara terhadap negara lain. Aktor atau pelaku politik juga tidak lagi terbatas dilakukan oleh negara/state saja. Menariknya pula, politik juga telah memberikan ruang,  bukan hanya kepada kaum laki-laki, tetapi juga kepada kaum perempuan.  Pencapaian ini bukan berarti tanpa perjuangan, melainkan melalui pergerakan-pergerakan politik yang pada akhirnya dapat diterima oleh pemerintah.
Perjuangan politik kaum perempuan di berbagai negara melalui proses yang berbeda-beda dan  mendapatkan respon yang berbeda-beda pula. Hal ini tergantung dari ideologi negara tersebut. Negara-negara Barat atau negara maju cenderung lebih cepat menerima perjuangan perempuan dibandingkan negara-negara miskin, terlebih lagi negara-negara Islam yang sangat kaku terhadap memberikan peraturan terhadap keberadaan kaum perempuan. Negara Iran menjadi salah satu negara Islam yang cukup berbeda dari negara-negara Islam lainnya dalam memandang perempuan.
Kaum perempuan adalah salah satu kekuatan masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengisi kemerdekaan bangsa untuk mewujudkan sistem kehidupan dalam internal suatu negara itu sendiri maupun secara global, yang semakin memberikan penekanan pada aspek demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia, lingkungan hidup, serta supremasi sipil.

Gerakan perempuan atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya berakar pada suatu gerakan yang dalam akhir abad ke -19 di berbagai negara Barat dikenal sebagai gerakan “suffrage”, yaitu suatu gerakan untuk memajukan perempuan baik di sisi kondisi kehidupannya maupun mengenai status dan perannya. Inti dari perjuangan mereka adalah bahwa mereka menyadari bahwa di dalam masyarakat ada satu golongan manusia yang belum banyak terpikirkan nasibnya. Golongan tersebut adalah kaum perempuan.[1]
Stereotipe peran seksual yang ada, mengatakan bahwa politik adalah dunia laki-laki. Politik selamanya selalu dikaitkan dengan maskulinitas, sesuatu yang bertentangan dengan feminitas.[2]Pernyataan ini jika dikaitkan dengan perempuan dalam politik dikatakan sebagai dua sisi mata uang logam yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena telah dibentuk oleh budaya masing-masing negara yang menekankan kedudukan perempuan dalam lingkungan keluarga sedangkan politik yang selalu berkaitan dengan “power” dikaitkan dengan laki-laki. Betapapun pada perkembangannya ke depan, ketika aktifitas perempuan dalam dunia politik mulai tampak, namun peranan mereka masih sangat terbatas baik secara kuantitatif yang akhirnya berdampak pada penentuan kualitas perempuan dalam politik. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila padaa level-level yang tinggi, seperti organisasi politik maupun jabatan tertinggi di kalangan pemerintahan, dimana keputusan dan kebijakan dibuat, terlihat jumlah perempuan sangat sedikit, itulah yang dikemukakan Almond seperti yang dikutip Patrick, mengatakan bahwa tingkat partisipasi politik kaum perempuan adalah rendah.[3]
Mendekati akhir abad ke ke-20, lebih dari 95% negara di dunia menjamin dua hak demokratik perempuan yang paling mendasar (fundamental), hak memilih (right to vote) dan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan (right to stand for election).[4]Negara Iran mengakui kedua hak tersebut pada tahun 1963[5]melalui Revolusi besar-besaran pasca berakhirnya kedudukan Shah. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, tetap saja kaum perempuan menjadi makhluk yaang termarginalkan dalam kaum politik, menjadi bagian yang tersubordinasikan dalam dunia politik seperti yang terjadi di hampir seluruh negara-negara Islam.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa mengapa begitu banyak muncul feminin-feminis di negara-negara Asia dan negara-negara Arab yang lain, jawabannya adalah karena begitu banyak ketidakadilan gender (gender inequality) yang mereka alami yang kesemuanya itu disebabkan oleh politisasi agama yang melahirkan aturan-aturan yang tidak adil serta budaya patriarkal yang sangat kental di negara-negara mereka.[6]
Meskipun analisis mengenai gerakan gender bukan merupakan hal yang baru, namun minat sebagian besar masyarakat untuk tahu mengenai gerakan gender dan permasalahannya masih cenderung sedikit bahkan timbul salah pengertian dan salah duga mengenai gerakan ini dan mengertikannya sebagai sebuah gerakan yang progresif dan radikal. Hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan gender amat kompleks dan rumit. Perlunya penegasan pemisahan pemahaman akan gerakan gender sebagai gerakan politik dan kajian wanita sebagai kegiatan akademik sangat urgen urgen untuk memahami permasalahan yang sebenarnya. Persoalannya adalah bagaimana menfokuskan penelitian pada apa yang diperjuangkan dan kawasan mana yang dianggap mewakili permasalahan secara keseluruhan.
Meski pada kenyataannya feminisme atau gerakan gender lahir di Barat, namun tidak berarti bahwa gagasan-gagasan mereka dianggap tidak relevan bagi negara-negara Islam. Hal ini didasarkan pada pemahaman karena suatu gagasan tidak dapat dibatasi dalam batas-batas bangsa maupun geografi.[7]
Bagaimanapun juga, ketika istilah feminisme dan gender bersifat asing, konsep sesungguhnya mengungkapkan suatu transformasi. Jadi hal ini dapat menjelaskan bahwa feminisme tidak dimasukkan secara paksa. Feminisme serta perjuangan feminis muncul di banyak negara disebabkan karena muncul suatu kesadaran tentang hak-hak demokrasi serta ketidakadilan yang semakin menyentuh hak-hak separuh dari penduduknya, dalam hal ini kaum perempuan. Pada kenyataannya, kesadaran feminisme ini muncul selama kurun sejarah tertentu ketka kesadaran politik memuncak, selama perjuangan-perjuangan melawan despotisme lokal dari para penguasa feodal.
Hak politik juga menjadi dasar yang paling penting mendorong terjadinya gerakan berbasis gender yang membawa issue kepentingan perempuan di dalamnya. Hak politik setiap manusia (laki-laki maupun perempuan) telah diatur dalam Universal Declaration of Human Rights, yaitu pada pasal 19, 20, dan 21 dengan rincian sebagai berikut [8]:
Pasal 19
Setiap individu berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1.      Setiap individu mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2.      Tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1.      Setiap individu berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.      Setiap individu berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Negara Iran adalah negara yang menjadi salah satu negara Islam yang cukup berbeda dari negara-negara Islam lainnya dalam memandang perempuan pasca Revolusi.  Revolusi Islam Iran ini melahirkan konfigurasi yang khas antara negara Iran dan Institusi Islam, bahkan revolusi ini merupakan sebuah peristiwa terbesar dalam sejarah masyarakat Iran. Revolusi tersebut menandai puncak pergolakan politik antara penguasa Iran dan kelompok ulama yang telah berlangsung lama, akibatnya terjadi perubahan yang fundamental dalam sistem ketatanegaraan Iran yang berpengaruh terhadap sistem pemerintahan Iran sekarang, dimana Negara Iran akhirnya berkiblat pada Syariah Islam sebagai konstitusi negara.
Selain masalah politik kenegaraan, syariat Islam yang mengatur Undang-Undang Republik Islam Iran, juga berbicara tentang hak dan kewajiban kaum perempuan di dalam negara. Pengakuan atas hak dan martabat perempuan di Iran sudah ada sejak  Konstitusi/UUD Republik Islam Iran pertama kali dibahas dan dirumuskan oleh para ulama yang tergabung dalam Majelis-e-Khubregan. Meskipun hanya satu ulama perempuan yang tergabung dalam majelis tersebut, UUD yang dihasilkan sangat respek terhadap kepentingan perempuan. Dalam Pembukaan UUD RII terdapat dua paragraf yang khusus berbicara tentang perempuan, yang intinya menyebutkan, kewajiban pemerintah memberikan penambahan (proporsi) yang besar atas penunaian hak-hak  kaum perempuan yang pada rezim sebelumnya menderita opresi yang besar. Sedangkan dalam tubuh UUD RII terdapat dua pasal khusus yang berkaitan dengan perempuan, yaitu pasal 20 dan 21. Pasal 20 membahas kesetaraan di hadapan hukum. Di pasal ini tertulis, “Semua warga negara, baik laik-laki maupun perempuan, secara setara menerima perlindungan hukum dan memiliki semua hak kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang sesuai dengan kriteria Islam”. [9]
Sedangkan pasal 21 membahas khusus tentang hak-hak perempuan. Pemerintah harus menjamin hak perempuan, yang sesuai dengan kriteria Islam, dan mewujudkan tujuan-tujuan di bawah ini: 1) menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan kepribadian perempuan dan pengembalian hak-hak mereka, baik material maupun intelektual; 2) perlindungan terhadap para ibu, terutama pada masa kehamilan dan pengasuhan anak, dan perlindungan terhadap anak-anak yatim; 3) membentuk pengadilan yang berkompeten untuk melindungi keluarga; 4) menyediakan asuransi khusus untuk janda, perempuan tua, dan perempuan tanpa pelindung; 5) memberikan hak pengasuhan kepada ibu angkat untuk melindungi kepentingan anak ketika tidak ada pelindung legal.[10]
UU Republik Islam Iran mengatur dengan sangat idealnya posisi perempuan dan hak-hak yang dapat mereka dapatkan baik dalam tatanan sosial maupun politik. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi Iran pra Revolusi 1979. Sebelum revolusi, perempuan Iran bukan hanya dipandang sebagai alat reproduksi serta disalahgunakan, tapi dari sisi pemikiran mereka juga tertawan oleh budaya asing. Perempuan Iran sebelum revolusi adalah kaum yang konvensional dengan pemikiran yang terbelakang. Paradigma lama memposisikan wanita sebagai harta yang dimiliki pria, yang menempatkan posisi pria lebih tinggi daripada wanita. Akibatnya, hanya kaum pria yang dapat memiliki kekuasaan dalam berbagai bidang, sementara wanita dianggap tidak cocok untuk terjun dan mempunyai peranan dalam berbagai bidang di masyarakat.
Perubahan kedudukan perempuan sebelum revolusi dan setelah revolusi menjadi alasan ketertarikan penulis untuk menganalisis perjuangan pergerakan perempuan di Iran ke dalam skripsi berjudul “Perjuangan Politik Kaum Perempuan di Iran : Kendala dan Prospeknya”

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini


Hubungan Bilateral Indonesia-Rusia Di Bidang Pertahanan (IS-16)

Suatu fenomena penting yang mewarnai kompleksnya partisipasi wanita dalam berbagai dimensi kehidupan salah satunya perjuangan di bidang politik. Masa perjuangan perempuan tidak lepas dari program ekspansi demokrasi Amerika Serikat ke penjuru dunia yang memposisikan wanita bukan lagi sebagai kelompok yang harus dibatasi partisipasinya dalam panggung perpolitikan dunia namun dianggap sebagai pihak yang berpengaruh dan memberi konstribusi penting dalam menentukan kemajuan suatu negara.
Kemodernan dan arus globalisasi sangat gencar mengepakkan sayapnya ke seluruh negara belahan dunia. Hal ini mengantarkan perubahan pola pikir dalam diri perempuan dunia, tak terkecuali di Timur Tengah sebagai kawasan Negara Islam dimana agama mendominasi hampir segala aspek kehidupan negara tersebut, khususnya posisi dan hak-hak perempuan. Tetapi kini, hak politik bagi semua golongan di negara-negara tersebut sudah banyak mengalami perkembangan. Ada beberapa negara yang kini membuka ruang bagi perempuan untuk menjalankan hak politiknya. Antara lain seperti Qatar, Bahrain, Oman, Uni Emirat Arab dan yang belum lama ini adalah Kuwait. Keberhasilan kaum perempuan ini  atas kemauan dan dari pola pikir perempuan-perempuan yang modern sehingga tuntutan hak politik mereka dapat terwujud.
Perjuangan politik kaum perempuan atau gerakan perempuan yang lebih dikenal dengan istilah feminisme di berbagai negara melalui proses yang  berbeda-beda dan mendapatkan respon yang berbeda-beda pula.                         Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya ideologi yang dianut oleh bangsa tersebut. Hal ini pula yang mempengaruhi partisipasi dan perjuangan politik kaum perempuan di Kuwait, yang merupakan salah satu Negara Islam terbesar di dunia.

Isu tentang peranan perempuan menjadi isu yang selalu hangat dibicarakan oleh Negara-negara di dunia. Kehadiran perempuan di ruang politik semakin mendapatkan tempat pada sebagian masyarakat, tetapi juga mendapatkan penolakan dari masyarakat lainnya. Berbagai organisasi di berbagai negara telah banyak terbentuk untuk membicarakan tentang peranan perempuan dan kedudukannya. Di tingkat global, seruan terhadap pihak yang melakukan pendiskriminasian terhadap kaum perempuan dan pihak-pihak yang mengabaikan hak-hak perempuan telah banyak mendapatkan sorotan. Hal ini pulalah yang melatarbelakangi pemikiran Negara-Negara tersebut dan berinisiatif untuk bersama-sama memastikan terjadinya integrasi atas hak-hak perempuan ke dalam berbagai instrument internasional tentang hak-hak asasi perempuan. Hal ini tercermin dalam usaha-usaha perempuan untuk mengembangkan pandangan mereka terhadap hukum-hukum mengenai hak asasi manusia dengan menggunakan perspektif gender dan feminisme.
Konfrensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The UN Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women - CEDAW) disahkan dan diterima oleh Dewan Umum PBB pada tahun 1979. Dewasa ini, lebih dari dua puluh tahun sejak ditandatanganinya konvensi itu, lebih dari 170 negara telah meratifikasinya.[1]Konvensi itu dapat dijadikan dasar untuk mewujudkan kesetaraan perempuan dan laki-laki dengan membuka akses dan peluang yang sama di arena politik dan kehidupan publik, termasuk hak memberi suara dan mencalonkan diri. Pemerintah telah bertekad untuk menempuh semua langkah yang diperlukan, termasuk legislasi dan tindakan-tindakan khusus yang bersifat sementara, sehingga kaum perempuan nanti dapat menikmati seluruh hak dan kemerdekaan asasi mereka. Namun pada kenyataanya, masih banyak negara yang belum menerapkan langkah-langkah di atas.
Gerakan feminisme dimulai pada abad kesembilan belas dengan permintaan oleh beberapa reformis perempuan agar diberikan hak untuk memilih, yang dikenal sebagai “Hak Pilih”, dan untuk hak-hak hukum yang sama dengan pria. Meskipun pemungutan suara itu aman bagi perempuan oleh Amandemen Kesembilan belas ke konstitusi pada tahun 1920, sebagian besar wanita telah membuat keuntungan dalam mencapai kesetaraan hukum dan mengakhiri diskriminasi gender telah datang sejak 1960-an.[2]
Selanjutnya perjuangan politik kaum perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender mulai gencar dilakukan setelah ditetapkannya Deklarasi Hak-Hak Azasi Manusia PBB pada tahun 1948. Namun, perjuangan yang menjadi isu global tersebut menjadi fenomena yang menarik perhatian terutama setelah berakhirnya perang dingin antara Blok Timur dan Blok Barat. Perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pembangunan dari pendekatan keamanan dan kestabilan (security) ke pendekatan kesejahteraan dan keadilan (prosperity), atau dari pendekatan produksi (production centered development) ke pendekatan kemanusiaan (people centered development) dalam suasana yang lebih demokratis dan terbuka.[3]
Kaum perempuan menyadari ketertinggalannya dibandingkan dengan kaum laki-laki dalam banyak aspek kehidupan. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, maka dikembangkan konsep emansipasi (kesamaan) antara perempuan dan laki-laki. Pada Juli 1963 timbul gerakan global yang dipelopori kaum perempuan yang berhasil mendeklarasikan suatu revolusi melalui Badan Ekonomi Sosial PBB (ECOSOK).[4]Kemudian pada tahun 1975 di Mexico City diselenggarakan World Conference International Year of Woman PBB, yang menghasilkan deklarasi kesamaan antara perempuan dan laki-laki dalam hal Pendidikan dan pekerjaan:
a.                              Prioritas pembangunan bagi kaum perempuan.
b.                              Perluasan partisipasi perempuan dalam pembangunan.
c.                              Penyediaan data dan informasi perempuan.
d.                              Pelaksanaan analisis perbedaan peran berdasarkan jenis kelamin.
Untuk itu, dikembangkan berbagai program pemberdayaan perempuan (Woman Empowerment Programs). Guna mewadahi aktivitas tersebut diperkenalkan tema “Perempuan dalam Pembangunan (Women in Development, WID)”, yang bertujuan mengintegrasikan perempuan dalam pembangunan.[5]
Pada tahun 1980 di Kopenhagen diselenggarakan World Conference UN Mid Decadde of Woman, yang mengesahkan UN Convention on the Elimination of all Form of Discrimination Agains Woman (CEDAW), konvensi tentang peniadaan seluruh bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pertemuan itu dihadiri oleh sebagian besar Negara di dunia, termasuk Kuwait yang pada saat itu mulai memperhatikan masalah gender.
Tahun 1985 di Nairobi diselenggarakan World Confrence on Result                on Ten Years Woman Movement, yang menghasilkan The Nairobi Looking Forward Strategies for the Advancement of Woman yang bertujuan untuk mengkaji mengapa terjadi berbagai ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Sejak itu, muncul konsep-konsep dan penelitian-penelitian yang menekankan kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pembangunan dan perdamaian.[6]
Pada tahun 1985 pula PBB membentuk suatu badan yang dinamakan             the Unites Nation Fund for Woman (UNIFEM) untuk melakukan studi advokasi, kolaborasi dan mendanai kegiatan kesetaraan gender secara internasional. Pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan pemberdayaan perempuan tanpa melibatkan kerjasama dengan kaum laki-laki yang berlangsung selama sepuluh tahun (1970 - 1980) tidak banyak memberikan hasil yang signifkan. Pendekatan pertentangan (dikotomis) dirasa kurang membawa hasil yang memadai, bahkan timbul sinisme (male backlash) dari kaum laki-laki terhadap perjuangan tersebut. Berdasarkan berbagai hasil studi, maka tema WID (Woman in Development) atau Perempuan dalam Pembangunan diubah menjadi WAD (Woman and Development) atau Perempuan dan Pembangunan. Perubahan ini mengandung makna bahwa kualitas kesertaan lebih penting daripada sekedar kuantitas.[7]
Pada tahun 1990 di Vienna diselenggarakan “the 34thCommisson on the Status of Woman”. Dilakukan analisis terhadap konsep pemberdayaan perempuan tanpa melibatkan laki-laki, yang tampaknya juga kurang membawa hasil sebagaimana yang diharapkan. Studi Anderson (1992) dan Moser (1993) memberikan rekomendasi bahwa tanpa kerelaan, kerjasama, dan keterlibatan              laki-laki, maka program pemberdayaan perempuan tidak akan berhasil dengan baik.[8]Oleh karena itu, dipergunakanlah pendekatan gender yang kemudian dikenal dengan Gender and Development (GAD), suatu paradigma baru yang menekankan pada prinsip hubungan kemitraan dan keharmonisan antara perempuan dan laki-laki atau sebaliknya.
Pandangan itu terus diperdebatkan dalam the International Confrence in Woman (ICPD) di Kairo 1994 dan dalam The 4th the World Conference on Woman di Beijing tahun 1995. Dari konfrensi tersebut disepakati berbagai komitmen operasional tentang perbaikan terhadap status dan peranan perempuan dalam pembangunan mulai dari tahap menikmati hasil-hasil pembangunan. Dengan demikian terjadi perubahan konsep yang mendasar, yaitu dari pembahasan masalah yang bersifat fisik biologis (biological sphere) ke masalah yang bersifat sosial budaya (socio-cultural sphere).[9]
Dari pemaparan di atas, maka dapat dilihat bahwa lahirnya gender dan feminisme banyak diinspirasi oleh Negara-Negara Barat. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa gagasan-gagasan Negara Barat dianggap tidak relevan bagi negara-negara Islam. Hal ini didasarkan pada pemahaman karena suatu gagasan tidak dapat dibatasi dalam batas-batas bangsa maupun geografis.[10]
Bagaimanapun juga, ketika istilah feminisme dan gender bersifat asing, konsep sesungguhnya mengungkapkan suatu transformasi. Jadi hal ini dapat menjelaskan bahwa feminisme tidak dimasukkan secara paksa. Gender dan perjuangannya muncul di banyak negara disebabkan karena suatu kesadaran tentang hak-hak demokrasi serta ketidakadilan yang semakin menyentuh hak-hak separuh dari penduduknya, dalam hal ini kaum perempuan. Hak untuk berpolitik juga mendasari terjadinya gerakan berbasis gender yang membawa isu kepentingan perempuan di dalamnya. Hak politik setiap manusia (laki-laki maupun perempuan) telah diatur dalam Universal Declaration of Human Right, yaitu pada pasal 19, 20 dan 21 dengan rincian sebagai berikut:[11]
Pasal 19
Setiap individu berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1.      Setiap individu mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2.      Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1.      Setiap individu berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.      Setiap individu berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah. Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak-hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan dan dengan yang bersifat suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Negara Kuwait merupakan negara yang mayoritas penduduknya menganut Agama Islam. Namun, bersamaan dengan proses modernisasi yang dilancarkan oleh kolonialisme barat, muncul aliran modernisasi di dalam pemikiran sebagian umat Islam yang berpengaruh terhadap masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya Kuwait. Pengaruh modernisasi yang terpenting ialah masuknya unsur liberalisme dan feminisme yang menyentuh emansipasi wanita termasuk di dalamnya masalah politik perempuan.
Kuwait telah tampil di pentas dunia internasional dengan nuansa serta simbol Islam yang begitu melekat, termasuk dalam kebijakan perundang-undangan, banyak diwarnai oleh jiwa ke Islaman. Keikutsertaan Kuwait dalam kegiatan-kegiatan pembangunan kaum perempuan pada tahap global terlihat sangat aktif melalui konfrensi-konfrensi antar bangsa, yakni dalam 4 (empat) konfrensi besar yang telah dilaksanakan di berbagai negara. Salah satunya adalah pada Konfrensi Perempuan Sedunia IV  di Beijing tahun 1995. Deklarasi Beijing dan program aksinya sudah mencantumkan isu gender dan informasi, komunikasi dan teknologi bagi perempuan, melalui peningkatan keterampilan, pengetahuan, akses dan penggunaan teknologi informasi.[12]
Kuwait adalah satu di antara banyak negara yang terlibat dalam wacana isu pembangunan perempuan. Kuwait telah meratifikasi CEDAW pada tahun 1999, dimana CEDAW ini bertujuan untuk mengintegrasi perempuan sepenuhnya dalam proses pembangunan negara. Tahun 2005, Pemerintahan konservatif Kuwait memutuskan untuk memberi perempuan hak politik penuh. Dewan Menteri sepakat meloloskan undang-undang yang memberi hak politik penuh kepada perempuan, seperti hak untuk ikut memilih dalam pemilihan umum, serta hak untuk bersaing menjadi salah satu dari 50 anggota parlemen.[13]
Sebelum Undang-Undang pemilihan umum diubah, perempuan Kuwait tidak bisa memilih atau dipilih walaupun mereka bisa menjadi diplomat, pengusaha dan bekerja di berbagai bidang industri. Hal ini memicu perempuan Kuwait mempertanyakan haknya yang hilang, sehingga mereka memutuskan akan berusaha menuntut hak mereka sampai parlemen memutuskan untuk memberi hak politik bagi perempuan. Berbagai unjuk rasa, debat, banyak dilakukan oleh beberapa kelompok kepentingan dan para aktivis di Kuwait. Seperti penulis Fatima al- Baker yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Perempuan Kuwait, Nabil al-Mufarreh sebagai ketua Persatuan Nasional Pelajar Kuwait yang juga turut andil dalam kampanye menjelang pemilu 2006, yang mendukung penuh para calon legislatif perempuan.[14]
Tuntutan kaum perempuan Kuwait selalu mendapat penentangan dari kaum konservatif Islam di Parlemen yang jumlahnya tidak sedikit. Kaum konservatif tidak menyetujui perempuan ikut aktif dalam kegiatan politik, karena bertentangan dengan tradisi budaya dan “penafsiran agama” yang telah lama berlaku di negara Kuwait. Maka tidak mengherankan bila parlemen Kuwait telah dua kali menolak usulan pembahasan kebijakan beberapa tahun sebelum undang-undang hak politik bagi perempuan disahkan.[15]
Sejak tahun 1962, Kuwait telah melaksanakan 11 kali pemilihan parlemen, tetapi tidak pernah melibatkan perempuan. Melalui hasil amandemen konstitusi tahun 2005 lah akhirnya kaum perempuan Kuwait mendapatkan hak pilih dan dipilihnya. Pemerintahan konservatif  Emirat Kuwait memutuskan untuk memberi perempuan hak politik penuh. Menurut Dewan Menteri, perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kuwait tahun 1962, sebagai bagian dari kebijakan “memperluas partisipasi masyarakat” dalam kehidupan bernegara. Berdasarkan UU baru tersebut, perempuan dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Pada tanggal 18 Mei 2005, Kuwait merubah Amandemen Undang- Undang Pemilu pasal I No.35 tahun 1962, yang sebelumnya Amandemen Undang-Undang tersebut hanya memberikan hak politik bagi kaum lelaki saja tetapi kini Undang-Undang tersebut telah dirubah dengan memberikan hak penuh bagi kaum perempuan untuk memberikan suara dalam pemilu ataupun mencalonkan diri sebagai anggota parlemen. Perubahan Amandemen UU ini berdasarkan keputusan parlemen Kuwait (Majelis Al-ummah). Sebanyak 35 suara mendukung, 23 menolak, dan 1 abstain dalam voting yang memperoleh penentangan keras dari anggota parlemen dari kubu Islamis dan konservatif.[16]
Ketika tahun 1999, Emir Kuwait saat itu adalah Sheikh Jaber al-Ahmad al-Sabah sebenarnya juga telah mengajukan dekrit yang mendukung perempuan mendapat hak pilih, yang diajukan kerajaan tetapi ditolak oleh Majelis Nasional. Para anggota parlemen dari kalangan Islamis dan kesukuan menolak langkah Emir karena menurut mereka melanggar tradisi agama Islam dan masyarakat Kuwait. Begitulah kaum konservatif Islam selalu beralasan, bertentangan dengan tradisi budaya dan penafsiran agama yang telah lama berkembang di Kuwait. Selama enam tahun setelah dekrit itu gagal para kaum perempuan terus berjuang sampai parlemen meloloskan rancangan undang-undang yang menjamin hak politik bagi semua golongan.
 Selama bertahun-tahun pula perempuan Kuwait berjuang untuk memperoleh hak politik penuh, namun upaya mereka selalu digagalkan oleh kubu muslim garis keras dan kelompok-kelompok suku didalam parlemen yang semuanya pria. Hal ini disebabkan karena dari kubu Islam yang berjumlah 18 (lebih dari sepertiga anggota parlemen yang berjumlah 50) ditambah dari kubu suku selalu menang dalam berbagai voting suara di parlemen. Maka setelah sidang maraton selama 10 jam, parlemen yang seluruh anggotanya laki-laki mengesahkan Amandemen Undang-Undang tersebut dengan mayoritas besar. Setelah Amandemen Undang-Undang itu disahkan, warga Kuwait menyambut gembira, mereka turun kejalan untuk merayakan kemenangan mereka.
Pada tanggal 29 Juni 2006, Kuwait menyelenggarakan pemilu, untuk pertama kalinya kaum perempuan ikut berpartisipasi dalam pemilu tersebut. Bukan hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai kandidat anggota parlemen. Dalam pemilu tersebut terdapat 253 kandidat, 28 di antaranya perempuan yang akan memperebutkan 50 kursi parlemen. Setelah satu tahun memenangi hak berpolitik, ke-28 perempuan itu akhirnya benar-benar terjun ke panggung politik.
Para perempuan itu akan menghadapi banyak halangan mengingat tradisi Kuwait yang tidak mendukung ide kesetaraan peran perempuan dan laki-laki. Selain ke-28 perempuan yang mayoritas kandidat Independen, 50 kursi parlemen juga diperebutkan 60-70 kandidat dari oposisi, seperti kelompok islam, liberal, dan nasionalis. Di antara mereka terdapat 28 dari 29 anggota parlemen yang pernah mundur dari parlemen akibat konflik berkepanjangan di pemerintahan tentang masalah reformasi pemilu yang kemudian berakhir dengan pembubaran parlemen yang dilakukan oleh Emir Syeikh Sabah al-Ahmad al-Sabah karena muncul perselisihan antara pemerintah dan oposisi menyangkut reformasi pemilu.
Selama masa kampanye, berbagai organisasi dan kandidat Independen menyuarakan isu anti korupsi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pemilu kala itu lebih ramai dengan kandidat perempuan dan orang-orang muda yang belum berpengalaman dalam pemilu. Berbagai organisasi remaja dibentuk untuk membantu kampanye kandidat muda.[17]
Setelah hasil penghitungan suara diumumkan calon-calon perempuan legislatif Kuwait gagal meraih kursi di parlemen dalam pemilu bersejarah di negara itu. Hasil penghitungan suara tersebut menunjukan calon legislatif islamis dan eks anggota legislatif pro-reformasi menyapu bersih perolehan suara dan tak satu pun kursi untuk ke-28 calon legislatif perempuan. Padahal, populasi pemilih perempuan mencapai 57 persen dari total 340.000 orang pemilih sah.
Kaum perempuan sebelumnya sudah menduga, kandidat islamis koservatif dan daerah bakal menjadi penghalang bagi kandidat-kandidat perempuan. Hasil penghitungan suara menunjukan, oposisi meraih hampir dua pertiga kursi. Kubu oposisi makin kuat dipersatukan dengan satu sikap menentang pemerintahan korup. Kemunculan kuat kubu oposisi memunculkan kemungkinan makin dalamnya ketegangan antara parlemen baru dan pemerintah. Sedangkan 20 dari 29 kandidat eks anggota legislatif terpiliih kembali untuk Majelis Nasional pada saat itu. Mereka inilah yang membentuk poros aliansi oposisi. Perjuangan Perempuan Kuwait yang tak kenal lelah itu merupakan suatu bukti bahwa mereka mampu membuktikan keadilan dinegaranya dan menjadi tauladan bagi kaum perempuan dunia yang sampai saat ini masih belum mendapatkan hak politik.
Melihat persoalan di atas maka penulis tertarik untuk meneliti masalah yang akan difokuskan dengan judul “Perjuangan Politik Kaum Perempuan Di Kuwait : Kendala dan Prospeknya”.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Prospek Hubungan Bilateral Indonesia-Israel Dalam Perspektif Ekonomi Politik (IS-15)

Hubungan antar negara dalam interaksi internasional merupakan hal yang niscaya karena antara negara yang satu dengan negara lainnya terdapat saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan domestik masing-masing sesuai kepentingan nasionalnya. Keniscayaan hubungan antar negara, selain sebagai hal yang normal dan alamiah dalam interaksi  internasional, namun juga sebagai wahana untuk terlibat dalam proses-proses yang berlangsung dalam segala bentuk dinamika di lingkungan internasional. Dalam kerangka hubungan antar negara, selain mengacu kepada aturan hukum (konstitusi) negara-negara yang terlibat kerja sama tersebut, tetapi juga berbasis pada aturan hukum internasional sebagai pijakan bersama dalam konteks hubungan bilateral antar kedua negara.
Realisasi hubungan bilateral biasanya diwujudkan melalui politik luar negeri sebagai instrumen untuk mengadakan kerja sama dengan negara-negara lain dalam bidang-bidang yang dianggap perlu sesuai kepentingan nasional masing-masing. Secara umum, politik luar negeri merupakan cerminan dari politik domestik, sehingga dalam konteks perumusan politik luar negeri, selain berlandaskan konstitusi, juga harus betul-betul mencerminkan aspirasi politik dalam negeri. Dengan demikian, seperangkat nilai, visi, arah dan orientasi kebijakan politik luar negeri tentunya harus mendapat ruang yang sewajarnya agar bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara serta berkontribusi aktif dalam membangun tatanan hubungan internasional yang beradab dan memadai.

Berdasarkan undang-undang dasar (UUD) 1945, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.[1]Substansi konstitusi tersebut menunjukkan, bahwa dalam hal kebijakan politik luar negeri Indonesia harus berbasis pada semangat dan nilai-nilai kemerdekaan, anti-kolonialisme, berorientasi pada kepentingan nasional dan mandiri dalam arti tidak terkooptasi atau diintervensi oleh hegemoni negara-negara tertentu maupun kekuatan-kekuatan asing.
Fakta politik internasional menunjukkan, bahwa ada beberapa negara-negara tertentu yang tidak mengadakan hubungan dengan negara lain dalam bentuk yang formal sebagaimana yang dikenal dalam aturan diplomatik dengan alasan yang berpijak dan bergantung dari nilai-nilai yang inheren dalam garis kebijakan politik masing-masing negara tersebut. Indonesia termasuk negara yang disamping membangun hubungan secara luas dengan berbagai negara-negara di dunia internasional, melainkan juga menolak untuk membuka hubungan bilateral dan hubungan diplomatik. Misalnya, ketiadaan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel dan Taiwan. Jika Indonesia belum membuka hubungan diplomatik dengan Taiwan karena terkait dengan persoalan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Republik Rakyat China (RRC) untuk mematuhi “One China Policy”. Dasar hukumnya adalah,  Memorandum of Understanding(MoU) yang ditandatangani Menteri Luar Negeri kedua negara pada tanggal 8 Agustus 1990, antara lain disebutkan bahwa Indonesia hanya mengadakan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Taiwan (Cina Taipe), namun tidak membuka hubungan diplomatik. Sedangkan, ketiadaan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel didasari pada alasan yang sangat kompleks dengan tingkat problema yang begitu sensitif bagi kedua negara. Secara umum yang bisa kita amati dari berbagai opini, perspektif maupun pandangan elit dan aspirasi publik Indonesia yang menolak pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel terdiri dari beragam alasan, dari yang sifatnya diplomatik, teologis, yuridis, sosio-kultural sampai politis.
Pergantian rezim pemerintahan Indonesia dari masa ke masa sangat menentukan corak politik luar negeri yang ada. Masing-masing Presiden yang menjabat memiliki gaya dan ciri khas tersendiri dalam menyikapi isu-isu internasional yang berkembang, termasuk terhadap persoalan hubungan Indonesia-Israel yang selama ini cenderung kontroversial. Sebagai negara penganut demokrasi, dimana tingkat partisipasi publik begitu signifikan dalam mempengaruhi proses-proses kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah, tentu berimplikasi terhadap dinamika intelektual dan sosial-politik pada level masyarakat berbagai segmen dalam diskursus mengenai Israel.
Kompleksitas masalah Indonesia-Israel dalam kerangka hubungan bilateral merupakan isu dalam studi hubungan internasional yang menarik untuk ditelaah, bukan saja karena Israel yang terletak di kawasan Timur Tengah sebagai ruang yang strategis bagi peta kepentingan-kepentingan internasional terutama Amerika Serikat (AS) dan sekutu-sekutunya, melainkan juga dari sisi Indonesia yang dikenal dekat secara kultural-keagamaan dengan negara-negara Timur Tengah yang berbasis Islam. Sedangkan, realitas kondisi di Timur Tengah menunjukkan suasana yang menegangkan antara dunia Arab vis a visIsrael. Konflik antara Palestina dengan Israel berimplikasi pula pada persoalan belum dibukanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel karena status Indonesia sebagai negara berbasis Islam terbesar di dunia dikenal sangat pro-aktif mendukung perjuangan bangsa Palestina.   Wacana dan masalah hubungan Indonesia dengan Israel telah menimbulkan polemik yang tajam dalam diskursus politik nasional dan global. Walaupun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, ternyata dalam fakta empiris, hubungan antara Indonesia-Israel sudah terjalin secara diam-diam, namun belum melalui entitas negara secara legal-formal. Dalam konteks ini, hubungan tersebut banyak dilakukan oleh individu dan komunitas-komunitas tertentu dalam banyak aspek kehidupan. Kontak dan interaksi antara kedua pihak misalnya, dilakukan oleh komunitas intelektual, komunitas bisnis, komunitas kultural dan komunitas lainnya maupun individu yang berkepentingan dan memiliki akses dengan Israel.
            Ketiadaan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel tidak membuat kedua negara tersebut untuk tidak melakukan kontak sama sekali. Justru di balik itu, sebenarnya telah terjadi kontak-kontak antara Indonesia dengan Israel, walaupun dilakukan secara “gelap dan diam-diam”. Menelusuri perselingkuhan gelap antara Pemerintah Indonesia-Israel boleh dibilang susah-susah gampang. Agustus 2009, santer terdengar bahwa Israel membuka kantor dagangnya di Indonesia. Kendati tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hubungan dagang bisa diteruskan dan dikelola dengan baik. Orah Korn, koresponden pada desk ekonomi di harian Dza Marker berbahasa Ibrani yang terbit di Israel, menulis laporan, Israel tengah berupaya memperluas jaringan dan hubungan ekonominya dengan negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya adalah Indonesia. Tujuan dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta sendiri, demikian Korn, adalah untuk memulai babak baru hubungan ekonomi antara Israel dan Indonesia. Ternyata, sebelum kantor dagang Israel itu dibuka di Jakarta, hubungan "gelap dan diam-diam" antara Indonesia dan Israel telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Ran Kohin, kepala kantor dagang Israel-Asia. Kohin menegaskan, dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta merupakan hasil dari perkembangan yang baik dalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan Israel yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, meskipun tak ada hubungan diplomatik antara keduanya.[2]             Pemerintahan Gus Dur, tahun 1999, telah merencanakan untuk membuka kembali hubungan perdagangan dengan negeri penjajah itu, yang telah terputus sejak tahun 1967. Rencana itu pun diwujudkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Binsar Pandjaitan pada tahun 2001. Menteri ini menandatangani Surat Keputusan Menperindag No.23/MPP/01/2001 tertanggal 10 Januari 2001 yang melegalkan hubungan dagang antara RI dengan Zionis-Israel.[3]
            Dari Gus Dur, berlanjut ke masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 13 September 2005, Menteri Luar Negeri Hassan Wirayudha bertemu dengan Menteri Luar Negeri Israel, Silvan Shalom, di New York, AS. Hassan mengaku pertemuan itu tidak membahas pemulihan hubungan diplomatik. “Kami tidak bicara masalah hubungan diplomatik. Israel sangat tahu posisi Indonesia seperti apa,” katanya. Saat itu pemberitaan di sejumlah media massa asing ramai menyiarkan keinginan Israel untuk membangun hubungan diplomatik dengan Indonesia. Menurut media asing itu, Jerusalem (Israel) telah mengirimkan surat tentang hal itu kepada Jakarta. SBY menolak fakta tersebut. “Tidak ada yang gelap, karena, sekali lagi, kita ingin membantu perjuangan bangsa dan rakyat Palestina,” ujar SBY di kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York waktu itu.[4]
            Tahun 2006, sebuah misi dagang Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) berkunjung ke Israel. Saat itu Ketua Kadin Indonesia Mohammad Hidayat menandatangani perjanjian ekonomi kedua negara. ”Indonesia bisa menjadi pasar utama bagi ekspor barang-barang Israel ke Asia Tenggara,” kata Presiden Israel Manufacturers Association, Shraga Brosh dalam acara itu. Sedangkan Hidayat mengatakan kerja sama ini bisa membantu perusahaan-perusahaan Israel untuk melakukan kegiatan di Indonesia. Kunjungan ini sekaligus menegaskan bahwa telah terjalin kontak yang intensif antara kedua negara di sektor perdagangan. Lihat saja data volume perdagangan Indonesia-Israel selama tahun 2005 mencapai 154 juta dolar. Dari nilai ini, Israel hanya mengekspor 14 juta dolar, sedang Indonesia mengekspor 140 juta dolar ke Israel, terutama untuk barang elektronika, plastik, dan karet. Negara Zionis itu menargetkan volume perdagangan kedua negara bakal mencapai 600 juta dolar di tahun 2010.[5]
            Zionis mengincar berbagai proyek penting di Indonesia misalnya proyek pembangunan PLT-Geothermal di Sumatera senilai 200 juta dolar yang dimenangkan oleh Ormat Technology, perusahaan engineering Israel di bidang energi geothermal. Selain itu, Indonesia menjadi sasaran pemasaran produk-produk teknologi biomedik. Di bidang medis, hubungan Indonesia-Israel terjalin mesra dengan banyaknya peralatan ICU (Intensive Care Unit) yang ada di rumah-rumah sakit besar di negeri ini yang dibeli dari Israel. Pemerintah Indonesia telah mengirimkan tenaga-tenaga medis Indonesia ke sana untuk pelatihan ICU. Rumah-rumah sakit besar yang ada di Indonesia, terutama di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, sudah lazim mengirim tenaga-tenaga medisnya untuk mendapat pelatihan ICU di Israel. Sangat besar kebijakan ke depan masih akan terus berjalan mengingat Menteri Kesehatan baru dijabat mantan pejabat Namru yang misterius.
            Hubungan Israel-Indonesia memiliki hubungan yang sangat strategis. Menurut Kohin, Israel melihat adanya peluang serta potensi pasar dagang dan ekonomi yang begitu besar di Indonesia. Indonesia dipandang sebagai negara yang subur, memiliki cadangan sumber daya alam yang melimpah, memiliki wilayah yang luas (seluas benua Eropa), juga penduduk yang mencapai 200 juta jiwa. "Dengan segala potensi itu, Indonesia bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar," terang Kohin.[6]
            Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi, komunikasi dan informasi telah memungkinkan elemen yang ada di luar entitas negara untuk terlibat dalam dinamika pergaulan internasional. Hubungan internasional kontemporer tidak lagi hanya memfokuskan perhatiannya kepada hubungan politik yang berlangsung antar negara yang ruang lingkupnya melintasi batas-batas wilayah negara, juga telah mencakup peran dan kegiatan yang dilakukan oleh aktor-aktor bukan negara (non-state actors). Pola hubungan dan interaksi internasional ini dapat berupa kerja sama, kompetisi dan konflik. Tentu yang diharapkan adalah berlangsungnya pola-pola kerja sama. Jadi masalahnya, adalah bagaimana memelihara dan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan serta bagaimana mengubah kondisi-kondisi persaingan (kompetisi) dan pertentangan (konflik) menjadi kerja sama.[7]
            Pada tataran kebijakan Pemerintah RI, sejak masa orde lama sampai orde baru hingga orde reformasi, sikap politik Indonesia terhadap Israel tergantung dari dinamika politik di Timur Tengah. Dengan kata lain, bahwa hubungan bilateral Indonesia-Israel dapat terjalin apabila sudah tercapai perdamaian menyeluruh di Timur Tengah. Pergolakan politik Timur Tengah yang ditandai dengan rangkaian konflik yang masif antara Israel dengan Palestina hingga saat ini menjadi perhatian tersendiri bagi Indonesia yang memiliki keterkaitan historis dengan negara-negara Islam di Timur Tengah. Tantangan banyak pihak dalam negeri yang kontra-Israel dan kedekatan emosional dengan dunia Arab yang terkait dengan afiliasi keagamaan sangat berpengaruh dalam menekan Pemerintah RI untuk tidak menjalin hubungan bilateral dengan Israel.
            Pada level kepemimpinan nasional, dari keenam Presiden RI, sejak Soekarno sampai SBY saat ini, hanya Gus Dur yang begitu intens mewacanakan agar Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Waktu itu, Gus Dur melontarkan gagasan untuk membuka hubungan dengan Israel, kendati langkah awalnya hanya dalam taraf  hubungan ekonomi dan perdagangan. Bahkan jauh sebelum menjabat sebagai Presiden RI yang keempat, Gus Dur dalam kapasitas sebagai ketua umum PBNU (Pengurus Besar Nahdatul ‘Ulama), yang merupakan ormas Islam berhaluan moderat serta terbesar di Indonesia dikenal lantang menyerukan kepada Pemerintah RI agar segera menjalin hubungan dengan Israel. Menurut Gus Dur, pembukaan hubungan itu akan menguntungkan posisi RI di dunia internasional.[8]
            Gagasan Gus Dur untuk membuka hubungan bilateral dengan Israel ternyata tidak mendapat respon yang positif dari sebagian besar elit maupun publik Indonesia. Justru gagasan tersebut menghadirkan kontroversi berkepanjangan, terutama di kalangan masyarakat Muslim Indonesia. Begitu juga ketika dalam kapasitas sebagai Presiden RI di saat melontarkan gagasan yang sama, kerap mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Sejak Gus Dur diberi mandat oleh MPR pada tanggal 20 Oktober 1999 sampai dengan dicabut mandatnya oleh MPR pada tanggal 23 Juli 2001, rencana pembukaan hubungan diplomatik Indonesia-Israel akhirnya sampai pada tataran wacana saja, setelah mendapat tekanan domestik yang berdampak pada gagalnya wacana tersebut dalam tataran praksis kebijakan politik.
 Di era pemerintahan SBY, wacana hubungan Indonesia-Israel kembali mencuat ketika sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Komunitas Yahudi Indonesia dan lembaga yang berafiliasi dengan Israel, yakni IIPAC (The Indonesia-Israel PublicAffairs Committee) berencana merayakan hari kemerdekaan Israel di Jakarta yang bertepatan dengan tanggal 14 Mei 2011. Setelah mendapat protes yang kencang dari sebagian besar masyarakat Indonesia, umat Islam khususnya, rencana komunitas pro-Israel untuk merayakan HUT Israel tersebut dibatalkan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya alasan keamanan (security reason) mengingat sentimen anti-Israel di Indonesia masih kental. Polemik lama terkait perdebatan dan pro-kontra mengenai hubungan Indonesia-Israel kembali hadir dalam ruang publik Indonesia, dimana keterbukaan atas nama demokrasi menjadi legitimasi tersendiri untuk mengekspresikan sikap politik maupun sikap keagamaan yang beragam.
            Menyikapi pro-kontra perayaan HUT Israel,  pihak kementerian luar negeri Indonesia (kemenlu RI) sebagai perwakilan resmi pemerintah dalam urusan hubungan luar negeri, bahwa faktanya hingga kini Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan Israel karena Indonesia tidak mengakui kedaulatan Israel. Selama ini, Indonesia termasuk negara yang mendukung kemerdekaan Palestina yang merupakan korban penjajahan Zionis-Israel. Mayoritas masyarakat domestik Indonesia juga tampaknya sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menolak segala bentuk hubungan dengan Israel.
            Bagi kelompok pro-lobi Israel, bahwa membangun hubungan bilateral dengan Israel merupakan instrumen untuk memperluas akses ekonomi dan politik yang berorientasi pada peningkatan ekonomi nasional. Apalagi pemulihan ekonomi nasional merupakan agenda nasional Pemerintah RI yang sangat urgen. Dalam hal membangun perekonomian suatu negara, selain peningkatan pada produksi-produksi domestiknya, suatu negara juga membutuhkan modal (capital) untuk mendukung kegiatan perekonomiannnya. Dalam hal ini, pemerintah dituntut untuk pro-aktif membangun akses yang luas dengan struktur ekonomi internasional melalui kerja sama di bidang ekonomi dalam bentuk perdagangan dan investasi. Israel sebagai negara Yahudi dikenal memiliki lobi internasional yang sangat kuat dan dikenal dekat dengan sumber-sumber dana internasional. Israel dianggap sebagai negara termaju di Asia Barat Daya dalam hal pembangunan ekonomi dan industri.[9]Kekuatan internasional Israel tersebut barangkali menjadi alasan bagi komunitas pro-Israel di Indonesia agar membangun akses ekonomi-politik dan hubungan bilateral dengan Israel. Bayangkan saja, Israel menduduki peringkat pertama di dunia dalam hal konservasi air dan penggunaan energi panas bumi.[10]Israel adalah negara kecil yang perkasa. Akar-akar kekuatan Israel dapat dilihat dalam bentuk lobi Yahudi di Amerika Serikat dan Eropa, penguasaan media massa, penguasaan aset-aset ekonomi, dan akses politik. Selain itu, kekuatan Israel lainnya ialah penguasaan ilmu pengetanuan dan teknologi (iptek) dan persatuan kaum Yahudi sedunia.[11]
Konteks ekonomi-politik dalam konstelasi hubungan internasional terhadap persoalan hubungan Indonesia-Israel memerlukan keseimbangan dalam memaknai kepentingan yang bisa diperoleh baik secara ekonomi maupun politik termasuk juga resiko yang akan dihadapi. Studi hubungan internasional kontemporer mengakui keterkaitan mutlak antara politik dan ekonomi. Di samping itu, diakui pula bahwa perilaku internasional bertolak dari politik domestik, dorongan ekonomi domestik, dan tujuan internasional dari elit ekonomi dominan di negara yang bersangkutan. Itu sebabnya, sejak satu dasawarsa lalu para ahli mulai menelaah konsep ekonomi politik global sebagai sebagai salah satu unsur hubungan internasional yang fundamentalis.[12]Dalam konteks ini, relasi antara ekonomi dan politik terletak pada saling keberpengaruhan antara proses-proses kebijakan politik dan interaksi ekonomi, tuntutan domestik dan lingkungan internasional.
            Dalam percaturan internasional, di tengah geliatnya produktifitas negara-negara maju dan tren kebangkitan negara-negara yang awalnya berstatus negara berkembang menjadi lebih maju, merupakan fenomena global yang seharusnya menjadi cermin bagi Indonesia untuk berproses dan bertransformasi untuk segera bangkit dari keterpurukannya setelah krisis multi-dimensi menerjang Indonesia terutama persoalan di bidang ekonomi. Sebagai negara yang bisa dikatakan baru saja mengalami transisi politik menuju era demokrasi, Indonesia di masa mendatang membutuhkan solusi keterpaduan antara keberhasilan konsolidasi politik yang stabil dan perbaikan di sektor ekonomi.
Pada level makro, kontekstualitas untuk membangun ruang kerja sama dan akses dengan Israel yang secara ekonomi-politik sangat kuat, di satu sisi memang merupakan peluang yang mungkin bisa dimanfaatkan, tetapi Pemerintah RI tampaknya masih terkendala dengan konstituen domestik yang masih menolak segala bentuk hubungan dengan Israel yang dikenal sebagai negara penjajah Palestina. Fakta bahwa Indonesia merupakan negara yag paling parah diterpa krisis dan lambatnya proses pemulihan ekonomi menjadi preseden buruk dalam hal kiprah Indonesia di tengah arus globalisasi ekonomi. Dengan demikian, keseimbangan dalam merespon antara tekanan domestik yang masih kuat arus sentimen anti-Israel di satu sisi, dan agenda pemulihan ekonomi nasional melalui pemanfaatan akses lobi internasional Israel di sisi lain, merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah dalam menentukan pilihan terkait agenda prioritas yang berorientasi pada kemajuan bangsa dan negara maupun dalam memainkan kartu politik internasionalnya untuk menjaga keseimbangan peta kepentingan-kepentingan strategis internasional.
Di kawasan Asia Pasifik, negara-negara seperti India dan Cina mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan berdiri sejajar dengan negara-negara yang sudah lebih dahulu maju. Bahkan Indonesia jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Singapura dalam memanfaatkan pertumbuhan pasar di kawasan Asia Pasifik. Realitas kondisi tersebut menunjukan bahwa Indonesia gagal dalam membangun perekonomian dan memanfaatkan peluang pasar yang ada. Indonesia sekiranya perlu belajar dari keberhasilan negara-negara lain yang maju dari segi perekonomiannya khususnya yang disebut emerging market sehingga Indonesia dapat berperan lebih dalam pentas ekonomi global.
Hubungan antara Indonesia dengan Israel selama ini bersifat konfliktual dan antagonis. Memang konflik (pertentangan) dan juga kompetisi (persaingan) merupakan hal-hal yang tidak mudah terhindarkan dalam interaksi hubungan internasional. Masalahnya adalah bagaimana menempuh langkah-langkah untuk membina upaya bersama guna mengurangi serta menghindari konflik yang berkepanjangan. Sumber konflik bisa terletak pada kelangkaan sumber-sumber daya  (berebut menguasai sumber-sumber daya alam pada khususnya) serta egosentrisme masing-masing negara atau kesatuan (entitas) sosial tertentu, yaitu aspirasi untuk meningkatkan kekuatan serta kedudukan dalam hubungan (interaksi) dengan negara-negara lain atau kesatuan (entitas) sosial lainnya.[13]Benturan fundamental antara Indonesia dengan Israel memang memerlukan proses yang panjang untuk tercapainya suatu rekonsiliasi karena di tingkat internasional, citra Israel begitu buruk yang dikaitkan dengan arogansi dan egosentrismenya dalam menjajah bangsa Palestina. Sedangkan, Indonesia dalam kebijakan politik luar negerinya dikenal pro-Palestina.
Dalam kajian hubungan internasional kontemporer, konflik tidak selalu berarti perang, tetapi bisa krisis hubungan diplomatik, protes, penolakan, tuduhan, tuntutan (claim), tindakan balasan, serta pemboikotan produk. Timbulnya konflik bisa dipicu oleh sikap-sikap serta tindakan yang bernuansa permusuhan atau saling ketidakpercayaan yang bertalian dengan kecenderungan (baik pemerintah maupun rakyat) untuk memberikan reaksi keras dan berlebihan terhadap suatu peristiwa di antara dua atau lebih entitas sosial yang berbeda. Lalu solusi yang perlu dicapai dan dikembangkan adalah kerja sama. Dewasa ini pola-pola kerja sama multilateral dan global perlu diperbanyak dan terus ditingkatkan, karena semakin luas dan banyak masalah global yang tidak bisa lagi diatasi atau ditanggulangi hanya oleh beberapa negara saja, tetapi perlu pemecahan masalah bersama-sama oleh banyak negara dan dengan mengikutsertakan pula aktor-aktor non-negara. [14]
Dalam konstelasi internasional, Timur Tengah merupakan kawasan yang strategis dalam aspek ekonomi, politik maupun ideologi. Cadangan minyak dan gas yang banyak dikandung wilayah ini, serta letaknya yang berada di persimpangan tiga benua, Asia, Afrika, dan Eropa, telah menjadikan kawasan ini sangat diperhitungkan dalam kancah global. Israel merupakan negara Yahudi di Timur Tengah yang secara ekonomi-politik bisa dikatakan maju dengan dukungan teknologi perindustrian yang canggih. Pada tanggal 11 Mei 19479, Israel resmi diakui menjadi anggota PBB. Sejak proklamasi kemerdekaan, hanya setahun kurang beberapa hari, Israel diakui dunia sebagai satu bangsa yang eksis.[15]Negara Israel resmi disetujui oleh Liga Bangsa-bangsa (sekarang Perserikatan Bangsa-Bangsa) setelah Perang Dunia I. Pada tanggal 14 Mei 2011. Negara Israel merayakan kemerdekaannya yang ke-63, dimana figur David Ben Gurion dan tokoh-tokoh Israel lainnya berhasil memproklamasikan kemerdekaannya dan mendirikan negara Yahudi, yang menurut anggapan mereka sebagai tanah yang dijanjikan. Konsep Zionisme dari Theodor Herzl merupakan salah satu faktor utama terciptanya negara Israel. Tujuan Zionisme sangat jelas orang-orang Yahudi ingin mendirikan negara yang merdeka, dan pada tanggal 14 Mei 1948 negara Israel dapat didirikan atas prakarsa Inggris dan AS melalui PBB agar dunia Arab dapat mereka kuasainya beserta aset minyaknya guna mewujudkan keamanan nasional mereka dalam taraf global.[16]
Saat ini, Israel sudah menjadi sebuah realitas, walaupun legalitas Israel sebagai sebuah negara masih menjadi polemik, dimana eksistensi dan sepak terjangnya dalam percaturan dunia internasional cenderung kontroversial dengan citra di tingkat masyarakat internasional yang buruk karena rangkaian konflik berkepanjangan dengan negara-negara Arab, khususnya Palestina. Indonesia merupakan salah satu negara yang hingga kini belum mengakui kedaulatan Israel, sehingga rencana kelompok tertentu di Indonesia untuk membuka hubungan dengan Israel kerap menimbulkan kontroversi juga. Segi-segi keuntungan dan kerugian dalam konteks ekonomi-politik terhadap proyeksi hubungan Indonesia-Israel memerlukan kalkulasi yang cermat dari Pemerintah dalam hal mengimplementasikan sebuah kebijakan luar negerinya.
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang sangat strategis secara geografis. Indonesia terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara samudra Pasifik dan samudra Hindia. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan secara kultural-keagamaan merupakan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia banyak memiliki sumber daya alam yang melimpah seperti minyak dan gas bumi, batu bara, emas, kelapa sawit dan kekayaan hewani laut. Tetapi ironisnya, dengan sumber daya alam yang begitu fantastis, tidak membuat Indonesia terorbit menjadi negara maju dari segi perekonomian. Bahkan kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangganya, seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dalam hal kebijakan politik luar negeri Indonesia terhadap Timur Tengah, Indonesia menjalin hubungan resmi (diplomatik) dengan negara-negara Timur Tengah kecuali Israel yang dikenal dengan negara Zionis penjajah bangsa Palestina. Israel dan Indonesia adalah dua negara yang mendapatkan kemerdekaan pada periode waktu yang hampir sama. Kedua negara tersebut merupakan model negara pro-demokrasi dalam kawasannya masing-masing. Namun dengan usia yang relatif sama tersebut, kedua negara masih belum bisa berhubungan secara politik maupun ekonomi melalui saluran hubungan diplomatik.
Di dalam negeri Indonesia, persoalan hubungan Indonesia dengan Israel merupakan persoalan yang sangat sensitif. Yang menjadi masalah di Indonesia adalah terbentuknya stigma negatif dalam mayoritas masyarakat Indonesia yang mengantagoniskan peran Israel dalam konstelasi politik Timur Tengah dan global. Citra buruk Israel di tingkat domestik Indonesia berimplikasi pada pengarus-utamaan kontra-Israel yang sangat kental, sehingga suasana psikologi massa tersebut membuat Israel bisa dikatakan menjadi musuh kolektif bangsa ini. Di sisi lain, Indonesia barangkali berkepentingan juga dengan menjalin hubungan dengan negara berpengaruh seperti Israel, yang dikenal dengan ruang diplomasi internasionalnya yag luas sehingga diharapkan bisa memanfaatkan akses lobi Israel di dunia internasional untuk kepentingan strategis Indonesia. Selain itu, Israel dikenal negara teknologi tinggi (high-tech) yang mungkin saja bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk meningkatkan produksi-produksi domestiknya. Fakta penindasan yang dilakukan oleh Zionis-Israel terhadap bangsa Palestina, tentu saja berdampak terhadap sikap politik Indonesia dalam hal penolakan hubungan dalam bentuk apapun dengan Israel.
Timur Tengah memiliki makna penting bagi AS setelah perang dunia II berakhir. Mereka mulai merasakan keuntungan-keuntungan minyak dari kawasan teluk. Sejak saat itulah mereka memutuskan bahwa Timur Tengah tidak bisa lagi diabaikan dan mulai mengarahkan diri pada kawasan tersebut.[17]Dalam peta geopolitik dan geostrategis Timur Tengah, eksistensi Israel memiliki signifikansi politik yang besar bagi negara besar seperti Amerika Serikat yang sangat bergantung pada minyak dan gas alam di Timur Tengah. Israel menjadi pintu gerbang bagi Amerika Serikat untuk memainkan peta politik Timur Tengah sesuai kepentingannya. Persekutuan politik Washington-Tel Aviv yang strategis ini membuat percaturan politik dan dinamika kawasan Timur Tengah bisa dikatakan berada di bawah kendali kedua negara tersebut.
Dalam persoalan mengenai hubungan Indonesia dengan Israel, walaupun ada propaganda yang dilakukan oleh komunitas pro-Israel di Indonesia dalam memproyeksi kerja sama antar kedua negara dalam kerangka hubungan bilateral, namun pengarus-utamaan opini publik kelompok masyarakat anti-Israel masih dominan berpengaruh. Fakta bahwa Israel sebagai negara yang dikenal unggul dalam sektor teknologi tinggi dan lobi internasional yang kuat merupakan pesona tersendiri bagi negara seperti Indonesia yang memiliki kepentingan strategis dalam dunia internasional secara ekonomi-politik. Peta kepentingan ekonomi-politik Indonesia terhadap Israel yang mungkin bisa diperoleh salah satunya melalui jalur hubungan bilateral dalam konteks interaksi internasional memang di satu sisi sangat potensial, namun di sisi lain dalam konteks politik nasional, dimana konstituen domestik Indonesia cenderung menolak hubungan bilateral dengan Israel. Mengacu pada fakta tersebut, keseimbangan dalam melihat peluang benefit maupun resiko politik dalam proyeksi hubungan Indonesia dengan Israel tetap harus dilakukan secara proporsional agar kebijakan politik domestik maupun kebijakan luar negeri Indonesia di masa mendatang sesuai dengan kepentingan nasionalnya di tengah pertarungan strategis antara berbagai kepentingan-kepentingan kekuatan internasional yang ada.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan tema : Prospek Hubungan Bilateral Indonesia-Israel dalam Perspektif Ekonomi Politik.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini