MAU PASANG IKLAN GRATIS UNTUK MENDAPAT PENGUNJUNG LEBIH BANYAK DAN MEMPERCEPAT USAHA ANDA BERHASIL...KLIK DISINI!!

Pasang Iklan Baris Gratis Tanpa Daftar

Iklan Baris Gratis ini disediakan untuk anda sebagai pemilik usaha, barang dan jasa serta berbagai peluang bisnis dan peluang usaha supaya anda bisa menunjukkan - mempromosikan produk jasa anda kepada seluruh dunia di internet. Promosi merupakan darah bagi kelancaran bisnis anda... untuk itu silahkan datang sesering mungkin untuk mempromosikan dan pasang "Iklan Baris Gratis" anda di website ini.

Pasang Iklan Baris Gratis disini bisa untuk jenis iklan apa saja, misalnya: iklan rumah, properti, jasa, domain hosting, laptop komputer, villa, kendaraan motor mobil, handphone hp bekas baru, bisnis mlm, segala jenis barang dan jasa.

Pasang iklan Anda, Gratis sepuas-puasnya di seluruh network Kami yg lain:

  • Azon Profit Master

Jual Kamboja Kering Dan Basah

Pohon kamboja, khususnya kamboja berbunga putih (Plumeira alba), masih dipandang sebelah mata. Sebab, kebanyakan tanaman ini tumbuh di kuburan. Tidak jarang, orang menyebutnya sebagai bunga kuburan. Bunganya yang telah dikeringkan, lantas ditumbuk halus, banyak dipakai sebagai bahan baku wewangian, kosmetik, industri kerajinan dupa, spa, serta teh herbal. Untuk harga perkilo, kami tidak mematok harga paten dikarenakan harga yang tidak stabil dan berubah sewaktu-waktu. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami atau jika anda ada di Banjarmasin, bisa datang langsung ke tempat kami.
Dikirim oleh : Kamboja Kering, banjarmasin, 081334232727 | Kunjungi Website

DOWNLOAD - JURUS GOBLIN SAKTI

Jurus ampuh terbaik meraup RATUSAN SAMPAI RIBUAN dollar per hari! Kini Sudah saatnya anda berhasil meraih kebebasan finansial Anda dg strategi se-simple ini Ayoo..Buktikan kedahsyatan jurus ampuh ini! Raih Kebebasan finansial Anda sekarang juga! Dapatkan full Suport dari kami
Dikirim oleh : meki coli, mekicoli.blogspot.com, 082298975358 | Kunjungi Website

Pengawasan Dprd Kabupaten Sidenreng Rappang(Sidrap (PLT-4)

Sabtu, 16 Februari 2013


Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling penting adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah dan negara, oleh karena kebijakan itu menentukan kehidupan rakyat.
Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 implikasinya adalah antara kepala daerah dan DPRD benar-benar memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya .
DPRD ditempatkan kedalam susunan pemerintahan daerah bersama kepala daerah, pola hubungan antara kepala daerah dan DPRD dilaksanakan secara sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar DPRD terhadap  semua kebijakan yang diterbitkan oleh kepala daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde baru tidak lebih hanya sebagai stempel untuk melegalisasi setiap program dan kegiatan yang diajukan oleh kepala daerah, apalagi harus melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintah daerah. Setelah runtuhnya rezim orde baru, DPRD yang ditetapkan sebagai lembaga legislatif  daerah dengan menguatnya peran dan fungsi DPRD terutama fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah. Hal ini terlihat dimana kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya penolakan oleh DPRD yang dapat berujung pada upaya pemberhetian (impeachment) terhadap Kepala Daerah. Dalam perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala Daerah tersebut ternyata menimbulkan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melihat eksistensi lembaga DPRD di era otonomi daerah, maka sudah sepantasnya DPRD dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya secara lebih optimal. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini didasari bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah (eksekutif selaku pelaksana kebijakan). Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances  dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD adalah pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
Mengingat bahwa Peraturan daerah merupakan kebijakan sekaligus sebagai produk hukum yang tertinggi di tingkat daerah yang dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun eksekutif merupakan cerminan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sudah sepantasnya setelah merumuskan dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan fungsi pengawasannya atas implementasi peraturan daerah tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dan apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat banyak.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah juga memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan Perda. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah khususnya melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah (Perda) dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan DPRD senantiasa kritis terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dan memberi manfaat kepada rakyat.
Dari sekian perda yang telah dikeluarkan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang menjadi pusat kajian dalam penelitian ini adalah perda No 13 tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Retribusi Pasar  jumlah pasar yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir semua kecamatan akan tetapi ada tiga pasar yang terbesar dan produktif dan berpotensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasar tersebut adalah Pasar Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang yang memberikan retribusi ke pendapatan daerah. Anggaran dalam pengembangan dan penataan pasar yang di Kabupaten Sidenreng Rappang adalah hasil pinjaman dari bank dunia.  Data yang terlihat  setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan target penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun pula pada tahun 2010 belum mencapai target dalam pengelolahannya. Dengan dasar ini dibutuhkan peran DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, khususnya dalam memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat lebih jauh peran DPRD dalam fungsi pengawasannya di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya perda tentang retribusi pasar.

Pengelolaan Dana Dpd Ii Partai Golongan Karya Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009 Di Kota Makassar (PLT-3)

Proses demokratisasi di Indonesia pasca orde baru telah menghasilkan desain sistem politik yang sangat berbeda secara signifikan dengan desain yang dianut selama masa orde baru. Reformasi prosedural dan kelembagaan yang walau dilakukan secara bertahap, telah mengubah landasan berpolitik secara sangat radikal.
Perkembangan dunia politik di Indonesia terus berkembang seiring dengan reformasi terhadap produk hukum, pemerintahan, maupun kebebasan pers. Dalam skala nasional dapat kita lihat pada pemilihan umum 2004 yang dilaksanakan secara langsung. Pemilu merupakan momen terbesar demokrasi. Terbesar dari segi anggaran yang harus dikeluarkan, terbesar gesekan politiknya, dan terbesar pengaruhnya terhadap keberlanjutan pembangunan sosial politik suatu negara. Dalam sistem Pemilu di Indonesia yang baru, ada beberapa jenis penyelenggaraan Pemilu, salah satunyapemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
Fenomena monumental dimana seluruh lapisan masyarakat di tanah air mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di dalamnya. Begitu pula dengan pesta demokrasi yang diadakan pada tahun 2009. Diawali dengan Pemilu Legislatif yang berlangsung tanggal 9 April 2009 kemarin ternyata masih meninggalkan berbagai persepsi di dalam masyarakat. Pesta demokrasi yang merupakan proses demokrasi pemerintahan di Indonesia ini, ternyata banyak meninggalkan tanda tanya besar. Banyaknya kesalahan dalam proses penyelenggaran Pemilu ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang sangat berat,kesalahan-kesalahan seperti kacaunya Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara yang tertukar, dan kesalahan cetak surat suara.

Berbicara mengenai pemilu, salah satu instrumen yang sangat penting didalamnya adalah Partai Politik. Partai politik merupakan kendaraan politik bagi para calon anggota legislatif untuk memperoleh mandat dari rakyat untuk menjadi wakilnya di parlemen. Sebuah Partai politik tidak hanya dikelola oleh satu orang karena partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan  merebut atau mempertahankan kekuasaan.[1] Keberhasilan sebuah partai politik terletak bagaimana mekanisme internal partai tersebut. Salah satunya pengelolaan dana internal partai.[2]
Tujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan membuat partai politik berupaya memanfaatkan segala bentuk sumber daya yang dimilikinya. Baik itu berupa sumber daya manusia serta sumber daya materil (dana). Bisa dikatakan salah satu potensi yang menentukan atau menjamin keberlangsungan hidup partai adalah kemampuan mengelola sumber dana yang dimilikinya. Setiap partai politik memiliki alur pemasukan yang berbeda – beda pastinya, beberapa diantaranya seperti iuran yang bersumber dari anggotanya, kemudian sumbangan dari donatur serta simpatisan partai yang sifatnya tidak mengikat serta bantuan dari Pemerintah Daerah yang diambil dari APBD daerah itu.
Terkait dengan pemberian bantuan dari  Permerintah Daerah untuk Kota Makassar sendiri, hal tersebut sudah diatur  dalam Perda No. 10 Tahun 2006 pada Bab 3, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang berbunyi :
“Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) setiap kursi pertahun “
Sumber dana yang digunakan partai berasal dari APBD yang artinya berasal dari uang rakyat, oleh karena itu partai politik juga harus sangat berhati-hati dalam setiap gerak langkahnya dan harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan adalah demi masyarakat banyak, bebas dari politik uang dan pengaruh kelompok kepentingan (vested interestgroup).
Menarik untuk melihat fenomena politik yang terjadi di Sulsel khususnya Makassar. Partai Golkar sebagai salah satu partai besar yang sudah mengakar kadernya dan manajemen pangelolaan partainya. Partai Golkar selalu ikut berpartisipasi guna menempatkan calonnya di kursi legislatif dan mewakili aspirasi rakyat. Partai ini menjadi pemenang pada masa orde lama dan orde baru, namun padaera reformasi sudah mengalami penurunan. Pemilu pertama pada era reformasi 1999, yang diikuti 48 partai politik dan partai Golkar menjadi posisi kedua setelah PDIP dengan perolehan suara  23.741.749 (22,4%).  Kemudian pada pemilu 2004 partai Golkar berhasil menjadi pemenang pemilu dengan memperoleh suara sebanyak 24.461.104 (21,58%) dan yang terakhir  pada pemilu 2009 kemarin yang diikuti 34 partai, partai Golkar berhasil memperoleh suara nasional sebanyak 14,45% dan menjadi urutan kedua setelah Partai Demokrat.[3]
Pada pemilu 2004 suara Golkar di propinsi Sulawesi Selatan mencapai 41,6% sedangkan pada pemilu 2009 jumlah suaranya  mengalami penurunan sebanyak 7%. Di Makassar sendiri perolehan suara Partai Golkar pada pemilu 2004 mencapai 184.991 suara sedangkan pada pemilu 2009 jumlah perolehan suara partai itu hanya berkisar 100.195 suara. Sangat jauh menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.[4] Sebagai sebuah partai yang cukup besar tentunya ini merupakan sebuah “pukulan telak” karena hasil yang diinginkan oleh partai ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.  Apalagi Sulawesi Selatan dari beberapa kali pemilu merupakan lumbung suara di bagian timur Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik adalah keniscayaan karena sebagai institusi publik partai politik mempunyai peran besar dalam menjaga demokrasi dan mengelola pemerintahan.
Pengelolaan dana dalam hal ini penggunaan maupun pelaporan keuangan partai politik seharusnya efektif dan efisien karena penyelenggaraan sistem politik yang demokratis di suatu negara ditentukan oleh penyelenggaraan partai politiknya, Partai politik yang sehat dan kredibel serta proses pemilihan umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil merupakan dasar untuk membangun demokrasi yang berkredibilitas.
Saat ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, Negara memberikan subsidi ke partai sebesar Rp 19.000.000, per kursi di tingkat kabupaten/kota. Sebagai contoh, pada Pemilu 2009 Partai Gokar meraih 11 Kursi, jadi memperoleh bantuan Rp 209.000.000 per tahun. Dan  sesuai UU Nomor 2 Tahun 2008 mengamanatkan agar dana tersebut untuk pendidikan politik dan kaderisasi tapi apakah dana tersebut digunakan sebagai mana mestinya. Partai politik harus didorong meminimalisasi pengeluaran atas kebutuhan partai yang nyaris tidak terbatas. Pengurus partai politik harus memiliki skala prioritas atas kebutuhan yang mesti dipenuhi, dengan memanfaatkan anggaran yang ada. Partai politik harus mengatur pengelolaan keuangan partai  dalam AD/ART sama halnya dengan Peraturan Organisasi partai itu sendiri. Hal ini diperlukan bukan semata demi menaati perintah UU, tetapi juga demi membangun sistem organisasi modern agar lebih tanggap atas tuntutan konstituen dan publik yang terus meningkat. Pengelolaan dana dalam internal partai sangatlah menentukan eksistensi partai dalam perpolitikan


Contoh Skripsi Ilmu Politik

Contoh Skripsi Ilmu Politik


Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisis sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.

Contoh Skripsi Ilmu Politik  ini tentu sangat berguna bagi mahasiswa yang tengah menyusun tugas akhirnya. dalam postingan kali ini saya ingin menampilkan skripsi kepada teman-teman yang mengambil studi Ilmu Politik

Contoh Skripsi Ilmu Politik  ini bisa dijasikan bahan referensi untuk memperkaya dan mempertajam penyusunan skripsi anda.




Contoh Judul Skripsi Ilmu Politik yang kami siapkan dalam bentuk file MS WORD, dan bukan PDF. Silahkan klik judul untuk melihat isinya
 


Politik Pangan di Maluku studi kasus kebijakan tentang ketahanan pangan lokal di Maluku (PLT-2)

Jumat, 15 Februari 2013
Konsep kedaulatan pangan lebih mengutamakan bagaimana pangan ditentukan oleh komunitas secara mandiri, berdaulat dan berkelanjutan. Kedaulatan pangan adalah hak setiap orang, kelompok-kelompok masyarakat dan setiap negara untuk menentukan sendiri kebijakan pertanian, ketenaga-kerjaan, perikanan, pangan dan tanah, yang berwawasan ekologis, sosial, ekonomi dan budaya yang sesuai dengan kondisi khas dan kedaerahan mereka.
Indonesia adalah Negara agraris, dimana tumbuh dan berkembang dari sektor pertanian. Pertanian tidak pernah bisa dilepaskan dari masalah pangan, karena tugas utama pertanian adalah untuk menyediakan pangan bagi penduduk suatu Negara. Salah satu indikator penting untuk melihat kondisi ketahanan pangan suatu negara secara agregat adalah melalui angka rata-rata ketersediaan pangan.
Dalam UU/No 7/Tahun 1996 dan disempurnakan menjadi UU/No 68/Tahun 2002 tentang ketahanan pangan dijelaskan bahwa: “ Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sedangkan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.”  
Revolusi hijau (green revolution) adalah pengembangan teknologi pertanian untuk meningkatkan produksi tanaman pangan, terutama tanaman serealia, (bahan makanan pokok seperti gandum, jagung, padi, kentang, sagu). Jadi tujuan pokoknya adalah untuk mencukupi tanaman pangan penduduk. Konsep Revolusi Hijau yang di Indonesia dikenal sebagai gerakan Bimas (bimbingan masyarakat) adalah program nasional untuk meningkatkan produksi pangan, khususnya swasembada beras. Tujuan tersebut dilatarbelakangi mitos bahwa beras adalah komoditas strategis baik ditinjau dari segi ekonomi, politik dan sosial. namun oleh karena penyeragaman pangan ke beras maka  menimbulkan dampak negatif berkurangnya keanekaragaman genetic jenis tanaman tertentu yang disebabkan oleh penyeragaman jenis tanaman tertentu yang dikembangkan dan ada sebagian daerah yang tidak berpotensi ditumbuhi tanaman padi ( beras ) seperti di Maluku.


Mengingat keragaman pangan adalah merupakan bagian penting dari mutu pangan serta keragaman budaya dan status sosial ekonomi rumah tanggga atau masyarakat, maka terjadi keanekaan pula dalam konsumsi bahan makanan. Reformasi politik pangan bertujuan menciptakan rancang-bangun politik pangan yang lebih baik, sehingga melahirkan: “Peraturan Presiden No 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.”
Provinsi Maluku memiliki lahan pertanian padi seluas 21.252 Ha3, dengan perincian 18.545 Ha3 lahan padi sawah dan 2.207 Ha3 lahan padi ladang. Dari lahan pertanian padi tersebut dihasilkan padi sebanyak 89.875 ton beras per tahun[1]. Terdiri dari 83.764 ton padi sawah dan 6.111 ton padi ladang. Sedangkan kebutuhan beras untuk Provinsi Maluku dengan jumlah penduduk 1.610.803jiwa[2], dibutuhkan lebih kurang 133 ton setiap tahunnya. Kekurangan beras untuk kebutuhan  pangan masyarakat di provinsi Maluku cukup besar tersebut juga tidak mampu dipenuhi oleh Divre Maluku sebagai kaki tangan pemerintah sehingga  seringkali mengimpor dari luar daerah untuk mencukupi kebutuhan konsumsi pangan beras. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berupaya sendiri untuk menutupi kebutuhan pangan masayarakat, salah satunya dengan pemberdayaan pangan berbasis lokal.

Tanaman Sagu banyak tumbuh di Maluku, Sagu diolah menjadi makanan bagi Masyarakat Maluku. Namun oleh karena manifestasi pemerintah dan modernisasi maka orang Maluku cenderung melupakan sagu dan beralih ke beras. Padahal Maluku memiliki potensi yang besar sebagai lumbung pangan “sagu” sebagai basis ketahanan pangan lokal dalam menghadapi krisis pangan. Sehingga dibutuhkan peran dan kinerja pemerintah daerah untuk dapat mempertahankan sagu sebagai makanan pokok yang memiliki kualitas pangan yang baik.  Swasembada pangan harus tetap dijaga karena produksi pangan selain merupakan masalah ekonomi juga masalah politik.
Dalam  mewujudkan kemandirianpangan di Maluku maka dikeluarkan Peraturan DaerahMaluku No 04 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku,Lembaga ini diharapkan menciptakan ketahanan pangan serta diversifikasi pangan di Maluku salah satunya dengan  melindungi, melestarikan, serta mengolah sagu sebagai basis ketahanan pangan lokal di Maluku.Namun dalam pelaksanaan mewujudkan ketahanan pangan berbasis pangan lokal Badan Ketahanan Pangan Maluku masing mendapat kendala oleh karena paradigma masyarakat Maluku yang lebih memprioritaskan makan beras ketimbang pangan lokal “Sagu”. Pergeseran pola konsumsi yang secara tidak sadar menciptakan ketergantungan terhadap beras, membuat masyarakat kurang termotivasi untuk menggali dan memanfaatkan pangan lokal. Kondisi ini secara tidak langsung mempengaruhi lambannya pengembangan penyediaan bahan pangan sampai ke tingkat rumah tangga. Perwujudan ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah (Badan Ketahanan Pangan) bersama masyarakat, dengan pangan lokal diharapkan Provinsi Maluku dapat menuju kemandirian pangan.