MAU PASANG IKLAN GRATIS UNTUK MENDAPAT PENGUNJUNG LEBIH BANYAK DAN MEMPERCEPAT USAHA ANDA BERHASIL...KLIK DISINI!!

Pasang Iklan Baris Gratis Tanpa Daftar

Iklan Baris Gratis ini disediakan untuk anda sebagai pemilik usaha, barang dan jasa serta berbagai peluang bisnis dan peluang usaha supaya anda bisa menunjukkan - mempromosikan produk jasa anda kepada seluruh dunia di internet. Promosi merupakan darah bagi kelancaran bisnis anda... untuk itu silahkan datang sesering mungkin untuk mempromosikan dan pasang "Iklan Baris Gratis" anda di website ini.

Pasang Iklan Baris Gratis disini bisa untuk jenis iklan apa saja, misalnya: iklan rumah, properti, jasa, domain hosting, laptop komputer, villa, kendaraan motor mobil, handphone hp bekas baru, bisnis mlm, segala jenis barang dan jasa.

Pasang iklan Anda, Gratis sepuas-puasnya di seluruh network Kami yg lain:

  • Azon Profit Master

Jual Kamboja Kering Dan Basah

Pohon kamboja, khususnya kamboja berbunga putih (Plumeira alba), masih dipandang sebelah mata. Sebab, kebanyakan tanaman ini tumbuh di kuburan. Tidak jarang, orang menyebutnya sebagai bunga kuburan. Bunganya yang telah dikeringkan, lantas ditumbuk halus, banyak dipakai sebagai bahan baku wewangian, kosmetik, industri kerajinan dupa, spa, serta teh herbal. Untuk harga perkilo, kami tidak mematok harga paten dikarenakan harga yang tidak stabil dan berubah sewaktu-waktu. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami atau jika anda ada di Banjarmasin, bisa datang langsung ke tempat kami.
Dikirim oleh : Kamboja Kering, banjarmasin, 081334232727 | Kunjungi Website

DOWNLOAD - JURUS GOBLIN SAKTI

Jurus ampuh terbaik meraup RATUSAN SAMPAI RIBUAN dollar per hari! Kini Sudah saatnya anda berhasil meraih kebebasan finansial Anda dg strategi se-simple ini Ayoo..Buktikan kedahsyatan jurus ampuh ini! Raih Kebebasan finansial Anda sekarang juga! Dapatkan full Suport dari kami
Dikirim oleh : meki coli, mekicoli.blogspot.com, 082298975358 | Kunjungi Website

Juru Parkir Di Kota …….. (Suatu Studi Antropologi Perkotaan) (ANT-5)

Rabu, 20 Februari 2013


Dewasa ini masyarakat Indonesia telah memasuki masa transisi dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Pada saat yang bersamaan telah terjadi pula pergeseran nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi landasan moral struktur dalam sistem sosial yang diakibatkan derasnya arus transformasi radikal berupa modernisasi dan globalisasi, terutama dalam komunikasi, transportasi dan informasi.
Di sulawesi selatan sendiri, arus modernisasi dan globalisasi paling besar dapat dirasakan di ibukota provinsi, kota Makassar. Perkembangan kota Makassar dari tahun ke tahun semakin memperlihatkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat. Hal ini tentu saja berpengaruh pada sektor kepemilikan kendaraan di Makassar yang makin meningkat dimana setiap pemilik kendaraan menginginkan kemudahan untuk menjalankan aktifitasnya. Meningkatnya penggunaan kendaraan serta aktifitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain maka meningkat pula kebutuhan masyarakat akan lahan atau ruang parkir. Karena kendaraan tidak selamanya bergerak, ada saatnya kendaraan itu berhenti, menjadikan tempat parkir sebagai  unsur terpenting dalam transportasi.
Di kota Makassar sedikitnya terdapat ratusan titik parkir yang tersebar di setiap kecamatan dan dikelola ribuan juru parkir resmi maupun juru parkir liar. Bersamaan dengan meningkatnya penggunaan kendaraan tidak jarang tempat parkir merupakan penyebab utama terjadinya kemacetan dalam kota. Secara umum, masyarakat yang beraktifitas di kota kurang memahami tempat-tempat yang merupakan daerah larangan parkir. Sehingga mereka memarkir kendaraannya sesuka hati. Yang lebih parah lagi karena para petugas parkir di daerah tersebut justru mengarahkan serta melegalkan para pengguna kendaraan untuk menempati daerah larangan parkir.

Kondisi parkir on street saat ini memang masih sangat merana, antara lain karena belum memadainya sarana pendukung seperti rambu parkir, garis marka parkir, papan tarif retribusi parkir dan belum optimalnya sistem pungutan parkir dan pengawasan lemah, sumber daya manusia yang belum optimal dan banyak preman, pengawasan belum mendukung. Dampak dari kondisi tersebut membuat pelayanan kepada konsumen pemilik kendaraan rendah dan citra Unit Pelaksana Perparkiran terpuruk. (Pembagio, 2010)
Selain itu secara ekonomi sebenarnya perparkiran kita juga berpotensi luar biasa namun terpuruk sebagai akibat salah urus. Tidak semua tempat parkir dikendalikan secara resmi sehingga sering muncul juru parkir tidak resmi yang mengumpulkan seluruh pendapatannya ke dalam kantong sendiri walaupun tidak jarang kita temui ada juga juru parkir resmi yang kadang memasukkan sebagian pendapatannya ke kantongnya sendiri. Untuk tempat parkir yang luas terkadang pengaturan parkir dilakukan oleh beberapa orang yang dikelola oleh seorang jagoan atau preman di daerah yang bersangkutan. Tidak jarang terjadi perselisihan antar juru parkir memperebutkan kawasan atau daerah yang dikuasai. Pengawasan merupakan hal yang penting dalam pengumpulan pendapatan dari juru parkir resmi, untuk mendapatkan kisaran target yang hendak dicapai perlu dihitung dari data perputaran parkirdalam satu hari, sehingga perkiraan pendapatan dalam satu hari adalah jumlah ruang parkir dikali perputaran parkir dikali tarif parkir.
Untuk mengatasi masalah parkir yang sangat kompleks dibutuhkan suatu wadah yang mengatur yaitu Perusahaan Daerah Parkir. Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya adalah perusahaan daerah yang didirikan oleh pemerintah kota makassar sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk mengelola perparkiran di wilayah kota makassar. Tujuan utama dari pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya adalah untuk meningkatkan efisiensi efektifitas dalam pemberian pelayanan perparkiran kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir. (www.pdparkirmakassarraya.com)
Saat jumlah kendaraan terus bertambah, pengelolaan parkir di kota Makassar perlu ditata dengan aturan tegas. Sehingga tidak dikuasai kemacetan seperti Jakarta dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Sudah puluhan tahun, pengelolaan parkir belum serius dipraktekkan di bawah kendali Badan Pengelola Perparkiran (BPP) Kota Makassar. Hal ini dibuktikan arus lalu lintas yang macet akibat parkir kendaraan di badan jalan, retribusi parkir yang seharusnya untuk PAD malah bocor ke sana-sini. Perolehan PAD terlalu kecil dibandingkan jumlah kendaraan, penggerakan dari satu tempat ke tempat lain karena aktivitas. Tak dapat dipungkiri lahan parkir pun jadi rebutan di tengah kesibukan masyarakat, tak peduli harus dikuasai dengan cara apa yang penting mendapatkan lahan parkir. (www.hariansumutpos.com)
Profesi Juru Parkir (jukir) sebenarnya membantu pengendara dalam memarkir kendaraannya. Namun profesi ini seringkali mengundang ejekan dan dipandang rendah, tapi tetap saja profesi ini tetap menjadi lahan rebutan, sehingga terjadi pembagian lahan kekuasaan dikalangan juru parkir sendiri. Akibat kondisi kehidupan yang sangat keras, kurangnya lapangan pekerjaan dan didukung dengan kondisi pendidikan masyarakat yang tergolong rendah, maka banyak orang yang memilih berprofesi sebagai juru parkir. Banyak juru parkir yang berfikir bagaimana bertahan guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Tekad untuk dapat bertahan hidup mengharuskan mereka terjun menjadi juru parkir. Seperti yang kita lihat pekerjaan sebagai juru parkir tidaklah mudah  banyak keluh kesah yang mereka alami. Di antara pemilik kendaraan, ada yang peduli dengan nasib juru parkir dan ada pula yang tidak peduli sama sekali dengan nasib juru parkir, tidak mau membayar parkir. Bagi juru parkir panas matahari maupun hujan tidak menjadi rintangan dan harus dilalui juru parkir  agar setoran parkir yang sudah ditetapkan dapat terpenuhi. Juru parkir dapat diidentifikasi karena memiliki ciri khas tersendiri memakai pakaian rompi berwarna orange bertuliskan “juru parkir” dibelakangnya, membawa pluit dan karcis. Mereka melakukan aktifitasnya setiap hari untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, serta menyisihkan untuk di setorkan pada pihak pengelola setiap harinya. Banyak juru parkir yang beranggapan lebih baik jadi juru parkir dari pada harus menjadi pengemis, menipu atau mencuri. Tetapi pada kenyataannya banyak juga juru parkir yang melakukan penipuan. Jika ada kendaraan yang parkir para juru parkir yang nakal tidak memberikan karcis tetapi tetap meminta uang biaya parkir untuk dimasukkan di kantongnya sendiri. Sebagai warga miskin banyak juru parkir berharap agar pengelola parkir mengurangi beban setoran yang ditargetkan agar sisa penghasilannya dapat dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial dan selalu hidup berkelompok dengan hal itu menyatakan bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri dan dan memenuhi seluruh kebutuhan pribadinya dan juga untuk mendapatkan kebahagiaan dalam kehidupan diperlukan orang lain untuk membantu dan melanjutkan kelangsungan hidupnya dan diperlukan orang lain untuk mengatasi keterbatasannya.
Naluri dan keinginan manusia untuk hidup selalu berhubungan dengan orang lain menjadikan manusia itu berbeda dalam berfikir dan bertindak. Dengan adanya naluri ini, manusia mengembangkan pengetahuannya untuk mengatasi kehidupannya dan memberi makna kepada kehidupannya, sehingga timbul apa yang kita kenal sebagai kebudayaan yaitu sistem terintegrasi dari perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya. dan dengan demikian manusia disebut dengan manusia berbudaya dimana manusia adalah elemen penting pembentuk kebudayaan itu sendiri
Manusia dalam hidupnya dituntut untuk terus berusaha karena keadaan berubah-ubah dan tantangan hidup selalu bertambah sesuai dengan perkembangan zaman. Tiap individu manusia berusaha memperoleh kesejahteraan untuk dirinya maupun untuk keluarganya.
Bertolak dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai masalah JURU PARKIR DI KOTA MAKASSAR (Suatu Studi Antropologi Perkotaan).

Pengawasan Dprd Kabupaten Sidenreng Rappang(Sidrap (PLT-4)

Sabtu, 16 Februari 2013


Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling penting adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah dan negara, oleh karena kebijakan itu menentukan kehidupan rakyat.
Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 implikasinya adalah antara kepala daerah dan DPRD benar-benar memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya .
DPRD ditempatkan kedalam susunan pemerintahan daerah bersama kepala daerah, pola hubungan antara kepala daerah dan DPRD dilaksanakan secara sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar DPRD terhadap  semua kebijakan yang diterbitkan oleh kepala daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde baru tidak lebih hanya sebagai stempel untuk melegalisasi setiap program dan kegiatan yang diajukan oleh kepala daerah, apalagi harus melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintah daerah. Setelah runtuhnya rezim orde baru, DPRD yang ditetapkan sebagai lembaga legislatif  daerah dengan menguatnya peran dan fungsi DPRD terutama fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah. Hal ini terlihat dimana kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya penolakan oleh DPRD yang dapat berujung pada upaya pemberhetian (impeachment) terhadap Kepala Daerah. Dalam perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala Daerah tersebut ternyata menimbulkan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melihat eksistensi lembaga DPRD di era otonomi daerah, maka sudah sepantasnya DPRD dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya secara lebih optimal. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini didasari bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah (eksekutif selaku pelaksana kebijakan). Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances  dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD adalah pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
Mengingat bahwa Peraturan daerah merupakan kebijakan sekaligus sebagai produk hukum yang tertinggi di tingkat daerah yang dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun eksekutif merupakan cerminan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sudah sepantasnya setelah merumuskan dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan fungsi pengawasannya atas implementasi peraturan daerah tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dan apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat banyak.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah juga memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan Perda. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah khususnya melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah (Perda) dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan DPRD senantiasa kritis terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dan memberi manfaat kepada rakyat.
Dari sekian perda yang telah dikeluarkan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang menjadi pusat kajian dalam penelitian ini adalah perda No 13 tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Retribusi Pasar  jumlah pasar yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir semua kecamatan akan tetapi ada tiga pasar yang terbesar dan produktif dan berpotensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasar tersebut adalah Pasar Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang yang memberikan retribusi ke pendapatan daerah. Anggaran dalam pengembangan dan penataan pasar yang di Kabupaten Sidenreng Rappang adalah hasil pinjaman dari bank dunia.  Data yang terlihat  setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan target penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun pula pada tahun 2010 belum mencapai target dalam pengelolahannya. Dengan dasar ini dibutuhkan peran DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, khususnya dalam memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat lebih jauh peran DPRD dalam fungsi pengawasannya di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya perda tentang retribusi pasar.

Pengelolaan Dana Dpd Ii Partai Golongan Karya Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009 Di Kota Makassar (PLT-3)

Proses demokratisasi di Indonesia pasca orde baru telah menghasilkan desain sistem politik yang sangat berbeda secara signifikan dengan desain yang dianut selama masa orde baru. Reformasi prosedural dan kelembagaan yang walau dilakukan secara bertahap, telah mengubah landasan berpolitik secara sangat radikal.
Perkembangan dunia politik di Indonesia terus berkembang seiring dengan reformasi terhadap produk hukum, pemerintahan, maupun kebebasan pers. Dalam skala nasional dapat kita lihat pada pemilihan umum 2004 yang dilaksanakan secara langsung. Pemilu merupakan momen terbesar demokrasi. Terbesar dari segi anggaran yang harus dikeluarkan, terbesar gesekan politiknya, dan terbesar pengaruhnya terhadap keberlanjutan pembangunan sosial politik suatu negara. Dalam sistem Pemilu di Indonesia yang baru, ada beberapa jenis penyelenggaraan Pemilu, salah satunyapemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
Fenomena monumental dimana seluruh lapisan masyarakat di tanah air mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di dalamnya. Begitu pula dengan pesta demokrasi yang diadakan pada tahun 2009. Diawali dengan Pemilu Legislatif yang berlangsung tanggal 9 April 2009 kemarin ternyata masih meninggalkan berbagai persepsi di dalam masyarakat. Pesta demokrasi yang merupakan proses demokrasi pemerintahan di Indonesia ini, ternyata banyak meninggalkan tanda tanya besar. Banyaknya kesalahan dalam proses penyelenggaran Pemilu ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang sangat berat,kesalahan-kesalahan seperti kacaunya Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara yang tertukar, dan kesalahan cetak surat suara.

Berbicara mengenai pemilu, salah satu instrumen yang sangat penting didalamnya adalah Partai Politik. Partai politik merupakan kendaraan politik bagi para calon anggota legislatif untuk memperoleh mandat dari rakyat untuk menjadi wakilnya di parlemen. Sebuah Partai politik tidak hanya dikelola oleh satu orang karena partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan  merebut atau mempertahankan kekuasaan.[1] Keberhasilan sebuah partai politik terletak bagaimana mekanisme internal partai tersebut. Salah satunya pengelolaan dana internal partai.[2]
Tujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan membuat partai politik berupaya memanfaatkan segala bentuk sumber daya yang dimilikinya. Baik itu berupa sumber daya manusia serta sumber daya materil (dana). Bisa dikatakan salah satu potensi yang menentukan atau menjamin keberlangsungan hidup partai adalah kemampuan mengelola sumber dana yang dimilikinya. Setiap partai politik memiliki alur pemasukan yang berbeda – beda pastinya, beberapa diantaranya seperti iuran yang bersumber dari anggotanya, kemudian sumbangan dari donatur serta simpatisan partai yang sifatnya tidak mengikat serta bantuan dari Pemerintah Daerah yang diambil dari APBD daerah itu.
Terkait dengan pemberian bantuan dari  Permerintah Daerah untuk Kota Makassar sendiri, hal tersebut sudah diatur  dalam Perda No. 10 Tahun 2006 pada Bab 3, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang berbunyi :
“Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) setiap kursi pertahun “
Sumber dana yang digunakan partai berasal dari APBD yang artinya berasal dari uang rakyat, oleh karena itu partai politik juga harus sangat berhati-hati dalam setiap gerak langkahnya dan harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan adalah demi masyarakat banyak, bebas dari politik uang dan pengaruh kelompok kepentingan (vested interestgroup).
Menarik untuk melihat fenomena politik yang terjadi di Sulsel khususnya Makassar. Partai Golkar sebagai salah satu partai besar yang sudah mengakar kadernya dan manajemen pangelolaan partainya. Partai Golkar selalu ikut berpartisipasi guna menempatkan calonnya di kursi legislatif dan mewakili aspirasi rakyat. Partai ini menjadi pemenang pada masa orde lama dan orde baru, namun padaera reformasi sudah mengalami penurunan. Pemilu pertama pada era reformasi 1999, yang diikuti 48 partai politik dan partai Golkar menjadi posisi kedua setelah PDIP dengan perolehan suara  23.741.749 (22,4%).  Kemudian pada pemilu 2004 partai Golkar berhasil menjadi pemenang pemilu dengan memperoleh suara sebanyak 24.461.104 (21,58%) dan yang terakhir  pada pemilu 2009 kemarin yang diikuti 34 partai, partai Golkar berhasil memperoleh suara nasional sebanyak 14,45% dan menjadi urutan kedua setelah Partai Demokrat.[3]
Pada pemilu 2004 suara Golkar di propinsi Sulawesi Selatan mencapai 41,6% sedangkan pada pemilu 2009 jumlah suaranya  mengalami penurunan sebanyak 7%. Di Makassar sendiri perolehan suara Partai Golkar pada pemilu 2004 mencapai 184.991 suara sedangkan pada pemilu 2009 jumlah perolehan suara partai itu hanya berkisar 100.195 suara. Sangat jauh menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.[4] Sebagai sebuah partai yang cukup besar tentunya ini merupakan sebuah “pukulan telak” karena hasil yang diinginkan oleh partai ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.  Apalagi Sulawesi Selatan dari beberapa kali pemilu merupakan lumbung suara di bagian timur Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik adalah keniscayaan karena sebagai institusi publik partai politik mempunyai peran besar dalam menjaga demokrasi dan mengelola pemerintahan.
Pengelolaan dana dalam hal ini penggunaan maupun pelaporan keuangan partai politik seharusnya efektif dan efisien karena penyelenggaraan sistem politik yang demokratis di suatu negara ditentukan oleh penyelenggaraan partai politiknya, Partai politik yang sehat dan kredibel serta proses pemilihan umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil merupakan dasar untuk membangun demokrasi yang berkredibilitas.
Saat ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, Negara memberikan subsidi ke partai sebesar Rp 19.000.000, per kursi di tingkat kabupaten/kota. Sebagai contoh, pada Pemilu 2009 Partai Gokar meraih 11 Kursi, jadi memperoleh bantuan Rp 209.000.000 per tahun. Dan  sesuai UU Nomor 2 Tahun 2008 mengamanatkan agar dana tersebut untuk pendidikan politik dan kaderisasi tapi apakah dana tersebut digunakan sebagai mana mestinya. Partai politik harus didorong meminimalisasi pengeluaran atas kebutuhan partai yang nyaris tidak terbatas. Pengurus partai politik harus memiliki skala prioritas atas kebutuhan yang mesti dipenuhi, dengan memanfaatkan anggaran yang ada. Partai politik harus mengatur pengelolaan keuangan partai  dalam AD/ART sama halnya dengan Peraturan Organisasi partai itu sendiri. Hal ini diperlukan bukan semata demi menaati perintah UU, tetapi juga demi membangun sistem organisasi modern agar lebih tanggap atas tuntutan konstituen dan publik yang terus meningkat. Pengelolaan dana dalam internal partai sangatlah menentukan eksistensi partai dalam perpolitikan


Peranan Dinas Pemuda Dan Olahraga Dalam Pembinaan Atlet (IPM-13)



Otonomi Daerah sebagai implementasi pemberlakuan UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (sebagai revisi dari UU No.32/2004) telah membawa banyak perubahan khususnya dalam paradigma pengelolaan daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan (Hoessein, 2001) :
“Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah”.
Pada dasarnya tujuan utama dari pelaksanaan kebijakan otonomi daerah  adalah membebaskan pemerintah pusat dari segala tugas-tugas pemerintahan yang membebani dan dinilai tidak perlu karena lebih efektif jika ditangani oleh pemerintah daerah. Dengan demikian pusat lebih banyak waktunya untuk mengamati dan merespon setiap perkembangan yang terjadi di dunia global untuk dijadikan pertimbangan dari setiap kebijakan yang akan diambil.
Jika ditinjau dar aspek sosial, terdapat ragam maslah yang kemudian sering terabaikan dari kacamata kebijakan pemerintah daerah seperti kurangnya upaya yang serius untuk mengurangi pengaruh sosial yang mengungkung masyarakat dalam kondisi kemiskinan struktural apalagi jika lebih diperparah dengan kurangnya akses masyarakat untuk memeperoleh pengetahuan dan keterampian serta informasi yang digunakan untuk kemjuan masyarakat ditambah dengan kurangnya berkembangnya kelembagaan masyarakat dan organisasi sosial yang merupakan sarana untuk melakukan interaksi serta memperkuat ketahanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk senantiasa mendorong dan mengoptimalkan potensi-potensi dalam masyarakat dalam wilayah otoritasnya agar pembangunan daerah dapat berhasil dengan baik baik dalam aspek pembangunan ekonomi sosial maupun politik. Dalam fokus penelitian kali ini, peneliti akan lebih menitikberatkan pada pembangunan sosial sebagai salah satu fokus pembangunan daerah dengan mengangkat bidang oahraga sebagai potensi masyarakat yang harus mendapat perhatian mendalam dari pemerintah daerah.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional menjelaskan bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehiduan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Permasalahan keolahragaan baik tingkat nasional maupun daerah semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan bangsa serta tutuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya pemerintah memperhatikan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan oahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dan daerah pada masa kini dan masa yang akan datang.
Dalam undang-undang tersebut, memperhatikan asa desentralisasi, otonomi dan peran serta masyarakat, keprofesionalan,kemitraan, transparansi dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dalam semangat otonomi daerah guna mewujdkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mapan secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan ini tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditagani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis dan saling menguntungkan. Prinsip  transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan  informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan  berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional bisa tercapai.
Sekali lagi digambarkan dalam UU tersebut bahwa sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, teradu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, sarana dan prasarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan industri olahraga nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasioanl diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem antara lain, melalui peningkatan koordinasi antar lambaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pemberdayaan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan sarana dan prasarana, peningatan sumber dan pengelolaan pendanaan serta penataan sistem pembinaan olahraga secara menyeluruh.
Sebagaimana wilayah-wilayah lain yang ada dalam ruang kedaulatan NKRI, Kabupaten Sidrap sendiri mempunyai tanggung jawab yang serupa untuk melaksanakan pembangunan masyarakat yang sesuai dengan konteks pengembangan daerah. Dalam konteks keolahragaan, Kabupaten Sidrap merupakan daerah dengan potensi keolahragaan yang cukup menjanjikan dalam prospek pembangunan sosial dengan berorientasi pada produktifitas masyarakat yang tentu saja membutuhkan stimulus bagi peningkatan pengelolaan sumberdaya lokal secara optimal berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan mengingat perkembangan pembangunan dalam bidang keolahragaan ini masih cukup baik dan dominan dalam menyerap potensi-potensi masyarakat jika terdapat saling bantu antara stakeholder di daerah untuk mengembangkannya. Selain itu bidang ini dapat menampung dan memberikan ruang-ruang kreativitas sebagai wadah aktualisas angkatan muda untuk dapat diarahkan kearah pembangunan sosial yang positf mengingat sebuah ungkapan lama yang mengatakan bahwa ”dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat”, hal ini kemudian dapat mengurangi tingkat patologi masyarakat yang kemudian jika ini diterapkan di Kabupaten Sidrap sebagai sebuah kota yang mampu mengembangkan potensi masyarakatnya.
Namun dalam pengamatan penulis terkait hal ini, upaya pemerintah daerah masih kurang efektif dan efisien sehingga kemudian keberdayaan masyarakat terutama di bidang keolahragaan masih terbatas pada minat dan bakat yang belum terwadahi, akses terhadap sumber daya dalam peningkatan produktivitas masyarakatnya disamping itu ketersediaan sarana dan prasarana menjadi masalah utama dalam merealisasikan hal diatas.
Bertolak dari latar diatas kemudian keinginan penulis untuk mengelaborasi lebih jauh mengenai pemberdayaan masyarakat terutama dalam pengembangan potensi keolahragaan. Dengan mengangkat judul penelitian ”Peranan Dinas Pemuda dan Olahraga Dalam Pembinaan Atlit Di Kabupaten Sidrap”.

Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)



Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan prinsip yang dilandasi falsafah, hakikat, tujuan, strategi ataupun kebijaksanaan dan program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara umum merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan perubahan kearah modernisasi guna meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan baru tentang paradigma pembangunan tersebut menitik beratkan pada strategi pembangunan dari bawah ke atas dengan didasarkan pada mobilisasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar penduduk wilayah itu. Strategi ini harus didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki prakarsa dan daya kreasi tinggi untuk itu perlu campur tangan pemerintah melalui berbagai macam usaha/kegiatan. Menurut Ndraha (2000 : 436) pengelolaan usaha-usaha yang demikian memerlukan  tenaga-tenaga pemerintahan dan birokrasi berketerampilan tinggi dan siap untuk menggerakkan mesin pembangunan secara profesional.
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah di pedesaan, merupakan suatu upaya pemerintah dalam menempatkan kawasan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat miskin atau kecil. Karena itu program pembangunan disentra pengembangan agribisnis pada hakekatnya adalah kegiatan awal untuk memacu pembangunan ekonomi pertanian pasca otonomi di pedesaan.

Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pergeseran spirit tersebut di tandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan antara lain :Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 jo menjadi Undang-Undang No 12 Tahun 2008, telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2008 tentang pemerintahan kecamatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 Tahun 2005 tentang pemerintahan kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa. Inti dari  peraturan perundang-undangngan tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 menyebutkan kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah  kabupaten/kota. Selanjutnya dinyatakan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan melainkan wilayah kerja dari perangkat daerah. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas- tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi “Perangkat Daerah” yang hanya  memiliki kuasa dalam lingkungan wilayah kecamatan.
Camat adalah penyelenggara pemerintah di tingkat kecamatan yang menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari bupati atau walikota yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh seksi dan kelompok jabatan fungsional menurut bidang dan tugasnya masing-masing. Camat secara teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.
Perubahan posisi atau status camat dari kepala wilayah menjadi perangkat daerah dengan fungsi utama “menangani sebagian urusan otonomi daerah” yang dilimpahkan serta “menyelenggarakan tugas umum pemerintah”. Membuat hubungan antara camat dengan kepala desa maupun para aparatur dinas teknis bersifat koordinatif.
Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa camat merupakan administrator bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota  dan camat pun harus bertanggung jawab kepada bupati/walikota sebagai pimpinan dari tim kerja perangkat wilayah kecamatan.
Perkembangan pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari beberapa factor, termasuk Visi, Misi, arah pembangunan daerah ( RPJP, RPJMD, RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebutuhan dan respon masyarakat, kondisi geografis, sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), serta tingkat investasi dari investor ke daerah tersebut.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Pemerintah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 – 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai penjabaran Visi, Misi dan program kepala daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sidenreng Rappang, serta sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
Selain itu, RPJM Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 –2013 juga memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah  dan arah kebijakan keuangan daerah yang bersifat indikatif dan berfungsi sebagai tolok ukur kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Periode 2009 – 2013 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang selanjutnya dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) guna menjadi landasan pokok dalam penyusunan kebijakan umum pembangunan dan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah.
 Kabupaten Sidenreng Rappang selama ini dikenal sebagai lumbung beras nasional. Kabupaten yang biasa juga disingkat Sidrap adalah daerah yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 183 km ke arah utara Makassar. Luas wilayahnya 1.883,25 Km2 atau sekitar 3% dari total luas wilayah Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidenreng Rappangterdiri dari 11 kecamatan, 38 kelurahan, dan 67 desa.
Sebagai daerah yang berada diperlintasan Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki posisi yang sangat strategis dalam pengembangan perekonomian daerah dimasa mendatang, mengingat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan jalur lintas yang menghubungkan Sulawesi Selatan dan daerah lain di Pulau  Sulawesi. Dalam konteks ini diperlukan penanganan yang lebih terencana, terpadu dan komprehensif dalam menata seluruh potensi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan suatu pemerintahan yang lebih menekankan dan memberikan perhatian penuh pada aspirasi masyarakat, pemenuhan hak dasar masyarakat (Civil Society Service) dan berupaya untuk menggerakkan roda perekonomian daerah dengan tetap memperhatikansetiap potensi dan hasil-hasil produksi daerah yang memiliki keunggulan kompetitif (Competitive Adventive), memiliki nilai jual yang tinggi, ditengah persaingan yang semakin kompetitif. 
Hal tersebut diatas dapat dicapai, jika kinerja Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan, dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja organisasi dalam menghadapi perkembangan dan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis serta faktor–faktor yang berpengaruh dan berubah dengan cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan pembangunan yang adaftif kreatif yang intinya mengacu pada Visi, Misi dan program pembangunan yang berbasis pada analisis lingkungan strategis.
Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang serta sekaligus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. hal ini sejalan dengan perubahan paradigma tata pemerintahan yang baik (good governance)yang menekankan antara lain pada nilai-nilai demokrasi, transparansi, konsistensi, akuntabilitas dan partisipatif, sehingga segala tindakan yang dilakukan selayaknya dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Menindaklanjuti upaya tersebut Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengembangkan visi Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai suatu daerah otonom, yaitu mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pusat agribisnis modern dan lima terbaik di Sulawesi Selatan dalam pembangunan manusia.
Pemerintah daerah yang merupakan pembuat kebijakan atau program kerja serta pelaksana pengembangan pembangunan suatu daerah harus bisa membuat suatu kebijakan atau program kerja yang menunjang terhadap pembangunan suatu daerah baik dalam bentuk RPJMD maupun RPKD. “Di Negara berkembang termasuk Indonesia, Negara atau pemerintah mempunyai peranan yang sanagat dominan dalam proses pembangunan Negara, tidak hanya sumber dana melainkan juga sebagai perencana sekaligus pelaksana pembangunan.” (Leokman seostrisnan, 1998: Pemerintahan Daerah Indonesia).
Pembangunan di daerah tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kecamatan yang merupakan unit terdepan setelah desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan seluruh program pembangunan. Karena itu upaya untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat ditingkat kecamatan merupakan langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tujuan dalam program pembangunan pertanian.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara langsung akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di negara kita, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan kecamatan yang tangguh dan didukung oleh sistem dan mekanisme kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kecamatan harus benar–benar siap dan mampu untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor  39  Tahun  2008 tentang Urusan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan  Tata Kerja Kecamatan. diharapkan pemerintah kecamatan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan warga masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya pemerintahan kecamatan yang tangguh dan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mewujudkan program-program pembangunan yang terencana secara efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan cita–cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dari pengamatan sementara di lapangan, kondisi masyarakat di Kecamatan Watang Sidenreng masih banyak yang tidak memiliki modal yang cukup untuk bertani, yang dikategorikan masyarakat miskin, dan juga kelembagaan masyarakat yang terbentuk belum mampu menunjukkan kemandiriannya, masih terbatasnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat serta kelembagaan swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah itu masih sangat lemah atau kurang berfungsi sehingga peranan, kekuatan, dan aktivitasnya masih sangat terbatas.
Sasaran pembangunan pertanian ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih mandiri dan tersedianya infrastruktur penunjang perekonomian  di pedesaan. Hal ini berarti, pemerintah tidak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang lemah yang selalu bergantung pada pemerintah. Akan tetapi, pemerintah menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki potensi, sehingga perlu dibangkitkan kesadaran, motivasi, mendorong serta mengembangkan potensi sumber daya yang mereka miliki. Sehubungan dengan fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang

Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (IPM-11)



Pembangunan yang sedang dilaksanakan dewasa ini adalah dalam rangka pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya. Oleh karena itu, pembangunan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dalam suasana keseimbangan dan keselarasan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Dengan demikian, arah pembangunan jangka panjang bukan hanya kenaikan pendapatan nasional yang menjadi tujuan pembangunan, akan tetapi pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya.
           Tujuan pembangunan seperti ini memuat ciri-ciri keselarasan      antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batin, keselarasan hubungan Manusia dengan Tuhan, antara Manusia dengan sesamanya, antara Manusia dengan Lingkungan Alam dan keselarasan hubungan dengan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu tujuan pembangunan adalah meningkatkan kualitas manusia, baik kualitas fisik maupun non fisik. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus dilaksanakan secara bertahap dan diharapkan keikutsertaan atau partisipasi aktif dari seluruh masyarakat didalamnya karena partisipasi berarti ikut sertanya masyarakat di dalam usaha-usaha pemerintah dalam proses pembangunan, baik bersifat dana, tenaga, atau pikiran. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mutaawali bahwa semakin banyak masyarakat ikut serta dalam pembangunan tersebut, maka semakin baik hasil yang dicapai, karena partisipasi dalam pembangunan sangat luas, bukan hanya gotong royong memperbaiki jalan, jembatan, akan tetapi partisipasi dalam semua program pemerintah yaitu dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam dan Agama.[1]

            Dari sekian banyak kebijaksanaan pembangunan, salah satunya  adalah pembangunan di bidang kesehatan. Masyarakat berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang sama dan berkewajiban ikut serta dalam usaha kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk memperoleh itu semua maka diperlukan berbagai usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, yang pada hakekatnya terpenuhi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
           Masalah kesehatan merupakan salah satu bentuk pemasalahan yang harus ditangani baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan tersebut, UU 36 Tahun 2009 memberikan arah sebagai berikut :
1.      Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum         harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia             sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang        Dasar 1945 melalui pembangunan Nasional yang             berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-          Undang Dasar 1945
2.      Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang ada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia
            Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang utama ditujukan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik didaerah pedesaan maupun perkotaan. Serta adanya upaya perbaikan kesehatan rakyat antara lain melalui pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan kesehatan lainnya.
                        Dari uraian tersebut, dapatlah suatu kesimpulan bahwa pembangunan dibidang kesehatan tidak kalah pentingnya jika dibandingkan dengan bidang pembangunan lainnya, bahkan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional secara keseluruhan.
                        Pembangunan kesehatan lingkungan merupakan salah satu bagian dari pembangunan kesehatan masyarakat, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh A.I. Slamet Riyadi bahwa secara konsepsional, kesehatan lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ilmu kesehatan masyarakat secara utuh. Ini diartikan bahwa untuk keberhasilannya, kesehatan lingkungan tidak dapat diupayakan tersendiri tanpa menjalin secara terintegerasi dengan cabang-cabang upaya kesehatan masyarakat lainnya.[2]
                        Sedangkan Bintoro Tjokroadmidjojo mengemukakan bahwa kegiatan-kegiatan pembengunan dapat mengakibatkan: (1) pencemaran, baik pencemaran fisik maupun pencemaran lingkungan sosial, dan (2) gangguan mendasar terhadap ekosistem.[3]
            Pemerintah kecamatan merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupatimelalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
            Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seorang camat membawahi lurah, namun tidak bagi kepala desa.
                        Mengingat kepala kecamatan sebagai pimpinan pemerintahan dikecamatan serta sebagai penanggung jawab utama pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, maka camat harus mampu berusaha semaksimal mungkin guna mengikutsertakan segala kegiatan pembangunan secara merata dan seimbang dengan memperhatikan segala kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan yang merupakan bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, mempunyai tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik, mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di kota-kota besar pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit dan memerlukan pemecahan secara terorganisir. Begitu pula masalah kesehatan lingkungan di Kecamatan Wolio Kota Bau-Bau yang letak geografisnya berada ditengah Kota Bau-Bau memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah tersebut, karena di Kecamatan Wolio, masalah kesehatan lingkungan masih kurang memenuhi harapan pemerintah, dengan demikian sesuai dengan tugasnya Camat mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesehatan lingkungannya. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka penulis mengambil judul Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan di Kecamatan Wolio Kota BauBau Tahun 2009-2011